55tv.co.id – Sebuah terobosan penting diluncurkan pemerintah demi kesejahteraan para pahlawan kebersihan di Indonesia. Skema perlindungan sosial bagi pekerja informal sektor persampahan kini resmi diberlakukan, menawarkan jaminan masa depan yang lebih cerah. Acara peluncuran bersejarah ini berlangsung di fasilitas Refuse Derived Fuel RDF Rorotan Jakarta Utara pada Senin 10 Agustus 2026 dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara.

Related Post
Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara langsung menyaksikan momen krusial ini. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan kabar gembira bahwa para pekerja informal termasuk mereka yang bergelut di sektor persampahan akan menikmati potongan iuran sebesar 50 persen. Ini berarti mereka hanya perlu membayar Rp8.400 setiap bulan dari tarif normal Rp16.800 untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja JKK dan Jaminan Kematian JKM. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan mengurangi beban finansial bagi ribuan pekerja yang selama ini rentan.









Tinggalkan komentar