55tv.co.id – Upaya pemberantasan praktik keuangan ilegal di Indonesia terus menunjukkan progres yang signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan telah berhasil menindak 330 entitas serta berbagai aktivitas keuangan ilegal hanya dalam kurun waktu dua bulan terakhir, yakni periode Agustus hingga September 2026.

Related Post
Langkah tegas ini diambil untuk melindungi masyarakat dari jeratan berbagai modus penipuan yang semakin beragam. Selain menyasar entitas ilegal, Satgas PASTI juga telah menghentikan operasional 11 entitas pergadaian ilegal yang terdeteksi menyalahi aturan.

Rincian Modus Kejahatan Keuangan
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 330 entitas yang ditangani, mayoritas didominasi oleh sektor pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 241 entitas. Selain itu, terdapat delapan entitas investasi ilegal yang menyasar dana masyarakat, 74 aktivitas penyamaran identitas (impersonation), serta tujuh aktivitas pinjaman pribadi ilegal.
Para pelaku kejahatan ini menggunakan berbagai kanal komunikasi untuk menjaring korban, mulai dari situs web tidak resmi, aplikasi yang tidak terdaftar, media sosial, hingga layanan pesan instan seperti WhatsApp. Modus yang digunakan sangat klasik namun mematikan: menawarkan kemudahan pencairan dana secara instan. Namun, di balik janji manis tersebut, tersembunyi ancaman bunga yang sangat tinggi, biaya administrasi yang tidak transparan, penyalahgunaan data pribadi, hingga metode penagihan yang kasar dan merugikan nasabah.
Tak hanya pinjol, Satgas PASTI juga menyoroti maraknya praktik penyamaran identitas. Pelaku seringkali mencatut nama, logo, atau identitas lembaga keuangan resmi guna membangun kepercayaan palsu di mata masyarakat agar korban bersedia melakukan transaksi penipuan.
Blokir Ratusan Ribu Rekening Penipuan
Keberhasilan dalam menekan angka kejahatan keuangan juga terlihat dari peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga akhir September 2026, IASC telah melakukan tindakan drastis dengan memblokir sebanyak 702.833 rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam penipuan transaksi keuangan.
Dampak dari pemblokiran masif ini sangat terasa pada penyelamatan aset masyarakat. Total dana yang berhasil dibekukan terkait kasus penipuan mencapai angka fantastis, yakni Rp825,2 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp207,16 miliar telah berhasil dikembalikan kepada para korban yang menjadi sasaran kejahatan.
Rekapitulasi Penindakan Sepanjang Tahun
Jika menilik catatan kumulatif sejak awal tahun, yakni 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah melakukan pembersihan besar-besaran di sektor keuangan. Secara keseluruhan, petugas telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjol ilegal, 250 entitas investasi bodong, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua jenis aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Pemerintah melalui OJK mengimbau masyarakat agar selalu melakukan pengecekan legalitas lembaga keuangan sebelum melakukan transaksi. Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran bunga rendah atau kemudahan pinjaman yang tidak masuk akal melalui platform yang tidak resmi.










Tinggalkan komentar