55tv.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara terkait status Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 19 yang sempat menjadi perbincangan hangat. Purbaya menegaskan bahwa aturan tersebut tidak dibatalkan melainkan hanya ditangguhkan pelaksanaannya. Penundaan ini disebabkan oleh kendala teknis di masa lalu yang membuat Badan Karantina Indonesia Barantin belum siap untuk melakukan pengawasan terpadu di fasilitas Bea Cukai.

Related Post
Purbaya menjelaskan bahwa saat ini skema kolaborasi pengawasan tersebut sedang dalam proses penyesuaian. Tujuannya agar pemantauan arus barang di lapangan dapat berjalan lebih sinergis dan terkoordinasi. "Bukan dicabut PMK 19. Dulu ada pengawasan bersama dengan balai karantina di fasilitas bea cukai. Waktu itu mereka belum siap jadi ditunda saja," ujar Purbaya saat ditemui di lingkungan Kementerian Keuangan Jumat 24 Juli 2026.

Lebih lanjut Purbaya menambahkan bahwa revisi ulang akan dilakukan jika Barantin telah menyatakan kesiapannya. "Nanti akan direvisi ulang. Kalau mereka sudah siap kita bisa perbaiki agar bisa memonitor bersama," imbuhnya.
Integrasi pengawasan ini nantinya akan memungkinkan petugas Barantin untuk mengawasi langsung proses pemindaian atau scanning yang dilakukan oleh Bea Cukai. Dengan demikian mereka dapat mengidentifikasi komoditas yang memerlukan inspeksi karantina secara spesifik. Ini mencakup berbagai jenis barang seperti produk pertanian daging dan komoditas lainnya yang masuk melalui pintu masuk negara.
Meskipun menyambut baik kesiapan Barantin untuk menjalankan pengawasan bersama tersebut Purbaya tetap berhati-hati. Ia telah menginstruksikan tim teknis Kementerian Keuangan untuk memverifikasi secara cermat kesiapan di lapangan sebelum skema ini diaktifkan kembali secara resmi. "Bagus saya kira nanti kita jalankan katanya mereka sudah siap. Tapi saya minta tim teknis mengecek dulu apakah betul-betul siap. Kalau sudah siap ya nanti jalan," tegas Purbaya.










Tinggalkan komentar