55 NEWS – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan terkait ketentuan pajak pesangon dan pensiun yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sikap tenang ini diungkapkan di tengah sorotan publik terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dianggap memicu ketidakadilan.

Related Post
Purbaya mengakui belum mengetahui detail gugatan yang dilayangkan oleh sembilan pegawai swasta tersebut. Namun, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk mempertahankan aturan yang ada. "Gugatnya ke kita, bukan? Saya belum tahu. Kalau kita, jangan sampai kalah. Saya enggak pernah kalah kalau digugat di pengadilan," ujarnya dengan nada optimis di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Gugatan ini berfokus pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) jo. UU HPP. Para penggugat berpendapat bahwa pengenaan pajak terhadap pesangon, pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT) melanggar hak atas kesejahteraan dan kepastian hukum yang dijamin oleh UUD 1945. Mereka menilai aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.
Polemik pajak pesangon dan pensiun ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya langsung terhadap kesejahteraan pekerja. Putusan MK nantinya akan menjadi penentu arah kebijakan perpajakan terkait hak-hak pekerja di Indonesia. Publik menanti bagaimana pemerintah akan mempertahankan argumennya di hadapan hakim konstitusi, dan apakah keyakinan Purbaya akan terbukti di pengadilan. Sementara itu, 55tv.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada pembaca.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar