55 NEWS – Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 resmi memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan. Langkah pemerintah ini menuai apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Partai Perindo yang melihatnya sebagai solusi untuk mewujudkan keadilan dan peningkatan mutu layanan kesehatan di Indonesia. Bagaimana Partai Perindo melihat dampak KRIS ini bagi masyarakat? Simak selengkapnya!

Related Post
Sri Gusni Febriasari, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Kesehatan Masyarakat, menyatakan dukungan penuh partainya terhadap kebijakan KRIS. Menurutnya, standarisasi layanan kesehatan ini menjadi kunci untuk menjamin kesetaraan akses bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). "Standarisasi ini penting untuk memastikan pelayanan medis dan non-medis yang setara, tanpa melihat kelas rawat inap," tegas Sri Gusni dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).

Lebih lanjut, Sri Gusni menjelaskan bahwa standar KRIS harus mencakup berbagai aspek, mulai dari fasilitas kamar yang memadai, ventilasi dan pencahayaan yang baik, hingga ketersediaan obat dan alat kesehatan yang sesuai standar. Hal ini, menurutnya, akan memastikan semua peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan yang layak dan berkualitas, terlepas dari kelas rawat inap yang dipilih.
Partai Perindo, yang dikenal sebagai Partai Kita, memandang KRIS sebagai langkah progresif dalam mewujudkan cita-cita pemerataan akses kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Dukungan ini menunjukkan komitmen Partai Perindo dalam mengawal kebijakan pemerintah yang berpihak pada rakyat dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Implementasi KRIS diharapkan mampu mengurangi disparitas layanan kesehatan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program JKN. Ke depan, pengawasan dan evaluasi yang ketat perlu dilakukan untuk memastikan KRIS berjalan efektif dan mencapai tujuannya.
Editor: Akbar soaks
Tinggalkan komentar