55 NEWS – Pemerintah Indonesia berhasil membukukan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang fantastis. Hingga 31 Maret 2025, DJP Kementerian Keuangan mencatat angka mencapai Rp34,91 triliun! Jumlah ini merupakan bukti nyata keberhasilan pemerintah dalam mengoptimalkan potensi pajak dari perusahaan teknologi raksasa hingga platform pinjaman online (pinjol).

Related Post
Rinciannya cukup mencengangkan. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menyumbang porsi terbesar, yakni Rp27,48 triliun. Kontribusi signifikan lainnya datang dari pajak kripto (Rp1,2 triliun), pajak fintech (pinjol) sebesar Rp3,28 triliun, dan pajak yang dipungut dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp2,94 triliun.

Lebih detail, dari 211 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN, sebanyak 190 di antaranya telah menyetor pajak. Total setoran PPN PMSE mencapai angka fantastis tersebut, dengan rincian setoran tahunan yang menunjukkan tren pertumbuhan yang signifikan. Bahkan, tercatat satu perubahan data pemungut pada Maret 2025, yaitu Zoom Communications, Inc.
Sementara itu, himpunan pajak kripto hingga Februari 2025 mencapai Rp1,2 triliun. Angka ini terdiri dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan PPN Dalam Negeri (PPN DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger. Data ini menunjukkan potensi besar dari sektor ini yang terus berkembang pesat.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata efektivitas strategi pemerintah dalam menjangkau sektor ekonomi digital yang dinamis dan terus berkembang. Pemerintah terus berupaya meningkatkan pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak dari sektor ini untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional. Ke depan, diharapkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
Editor: Akbar soaks
Tinggalkan komentar