55 NEWS – Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditolak bank seringkali membuat frustrasi. Banyak yang mengira Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah satu-satunya penyebabnya. Namun, faktanya, ada faktor-faktor lain yang jauh lebih kompleks yang menjadi pertimbangan utama bank dalam menyetujui atau menolak aplikasi KPR.

Related Post
SLIK, yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memang memuat data riwayat kredit seseorang. Data ini menjadi acuan penting bagi bank dan lembaga keuangan lainnya untuk menilai kelayakan calon debitur. Namun, perlu diingat, SLIK bukanlah satu-satunya penentu.

Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede, menegaskan bahwa SLIK bukanlah "daftar hitam" yang otomatis menggagalkan pengajuan KPR. Menurutnya, bank melakukan penilaian menyeluruh terhadap kapasitas finansial calon debitur. "SLIK bukan penghalang mutlak karena ada penilaian ulang menyeluruh terhadap kapasitas finansial debitur," ujarnya.
SLIK sendiri hadir sebagai pengganti BI Checking, dengan tujuan mencatat riwayat kredit secara terpusat. Hal ini bertujuan untuk mengurangi asimetri informasi dan meningkatkan manajemen risiko perbankan.
Data terbaru menunjukkan bahwa penolakan KPR yang disebabkan oleh data SLIK hanya berkisar 1-3% dari total pengajuan. Ini membuktikan bahwa bank tetap membuka peluang bagi debitur dengan profil keuangan yang dianggap layak. Artinya, meskipun memiliki catatan kurang baik di SLIK, bukan berarti pintu KPR tertutup rapat.
Bank akan melihat berbagai aspek, seperti pendapatan, pekerjaan, aset yang dimiliki, dan riwayat keuangan secara keseluruhan. Kemampuan membayar cicilan, stabilitas pekerjaan, dan rasio utang terhadap pendapatan menjadi pertimbangan krusial. Jadi, pastikan keuangan Anda sehat dan terkelola dengan baik sebelum mengajukan KPR.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar