Rahasia Potongan JHT Gaji Anda Terkuak

Rahasia Potongan JHT Gaji Anda Terkuak

55tv.co.id – Banyak pekerja di Indonesia mungkin bertanya-tanya berapa sebenarnya porsi gaji yang dipotong untuk Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan. Skema iuran ini dirancang sebagai bekal masa depan memastikan karyawan memiliki tabungan yang aman saat memasuki usia nonproduktif. Memahami mekanisme potongannya sangat penting untuk perencanaan keuangan pribadi.

COLLABMEDIANET

Secara keseluruhan kontribusi JHT ditetapkan sebesar 57 persen dari total upah bulanan pekerja yang meliputi gaji pokok serta tunjangan tetap. Dari persentase tersebut 2 persen dibebankan langsung pada gaji karyawan sementara sisanya 37 persen ditanggung sepenuhnya oleh pihak perusahaan. Porsi 2 persen yang disisihkan dari gaji Anda berperan sebagai investasi jangka panjang untuk masa pensiun yang dananya akan dicairkan bersama imbal hasil pengembangannya saat peserta mencapai usia pensiun mengalami cacat total tetap meninggal dunia atau memenuhi kriteria pencairan yang telah ditetapkan.

Rahasia Potongan JHT Gaji Anda Terkuak
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menariknya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja memiliki opsi untuk mengajukan pencairan sebagian dana JHT. Anda bisa mencairkan hingga 10 persen sebagai bekal persiapan pensiun atau maksimal 30 persen untuk uang muka pembelian properti hunian. Namun ada syarat ketat yang harus dipenuhi yakni telah terdaftar sebagai peserta selama minimal satu dekade dan kesempatan ini hanya berlaku satu kali seumur hidup.

Manfaat JHT sendiri merupakan uang tunai yang berasal dari gabungan kontribusi dari pekerja dan pemberi kerja ditambah keuntungan dari pengembangan dana selama menjadi peserta. Dana ini dapat dicairkan penuh ketika peserta mencapai usia 56 tahun mengalami cacat total permanen meninggal dunia atau mengalami pemutusan hubungan kerja PHK mengundurkan diri maupun meninggalkan tanah air secara permanen.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar