55 NEWS – Kabar gembira bagi para peserta Magang Nasional! Uang saku yang dinanti-nantikan akhirnya masuk rekening setiap bulan. Besaran yang diterima peserta selama enam bulan masa magang ini ternyata dihitung dengan formula khusus yang mempertimbangkan tingkat kehadiran.

Related Post
Menurut informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sistem perhitungan uang saku ini dirancang untuk mendorong kedisiplinan dan memberikan keadilan bagi seluruh peserta. Rumusnya cukup sederhana:

Besaran Uang Saku = (Jumlah Hari Hadir / Jumlah Hari Pemagangan dalam satu bulan) x Besaran Uang Saku yang ditetapkan.
Artinya, semakin rajin peserta hadir, semakin maksimal pula uang saku yang akan diterima. Namun, ada sedikit kelonggaran. Peserta masih diperbolehkan tidak hadir maksimal 3 hari dalam sebulan, baik karena sakit maupun izin, tanpa pengurangan uang saku. Akan tetapi, jika absen tanpa keterangan, siap-siap uang saku dipotong sesuai dengan rumus kehadiran. Lebih parah lagi, jika mengundurkan diri di tengah bulan, uang saku bulan tersebut hangus!
Lalu, bagaimana proses pencairan uang saku ini? Berikut tahapan lengkapnya:
- Rekap dan Verifikasi Laporan Harian: Data kehadiran peserta direkap melalui aplikasi Monev Maganghub. Data inilah yang menjadi dasar perhitungan uang saku.
- Pengajuan Pencairan ke KPPN: Setelah verifikasi, pengajuan pencairan uang saku diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
- Instruksi Penyaluran ke Bank Penyalur: Sistem mengirimkan instruksi penyaluran ke bank-bank penyalur, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI.
- Proses Transfer oleh Bank Penyalur: Bank penyalur akan mentransfer uang saku ke rekening peserta sesuai kebijakan operasional masing-masing.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Yassierli, menekankan bahwa program magang ini adalah kesempatan emas bagi peserta untuk terjun langsung ke dunia kerja, memperkuat portofolio, dan meningkatkan kompetensi sesuai kebutuhan industri. Jadi, manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin! Informasi ini dikutip dari 55tv.co.id.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar