55tv.co.id – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menunjukkan ketegasannya dalam mengawal distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sebanyak 161 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Sumatera Bagian Selatan telah dijatuhi sanksi berat karena terbukti melakukan penyimpangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai regulasi.

Related Post
Tindakan tegas tersebut diambil setelah serangkaian pemantauan intensif yang dilakukan Pertamina Patra Niaga. Sejak awal Januari hingga 3 September 2026, ratusan SPBU ini kedapatan melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi. Rusminto Wahyudi selaku Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menegaskan komitmen perusahaan untuk terus memperketat pengawasan di setiap SPBU. Ia memastikan setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku demi menjaga integritas penyaluran BBM subsidi.

Pemberian sanksi bukan sekadar hukuman, melainkan juga bagian dari pembinaan terhadap lembaga penyalur agar beroperasi sesuai standar. Pertamina Patra Niaga juga aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait di lapangan untuk memperkuat pengawasan.
Data per 3 September 2026 menunjukkan sebaran SPBU yang dikenai sanksi di Sumbagsel mencakup 10 lokasi di Bengkulu, 17 di Jambi, 31 di Kepulauan Bangka Belitung, 69 di Lampung, dan 34 di Sumatera Selatan. Total keseluruhan mencapai 161 SPBU yang harus menerima konsekuensi atas tindakan mereka.
Mekanisme pengawasan yang diterapkan Pertamina sangat komprehensif. Ini meliputi pemantauan transaksi secara cermat, implementasi digitalisasi melalui Program Subsidi Tepat, verifikasi ketat kode QR dan data kendaraan, serta pengawasan langsung terhadap aktivitas operasional di seluruh SPBU. Dengan metode berlapis ini, Pertamina bertekad menutup celah penyalahgunaan BBM bersubsidi dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.








Tinggalkan komentar