Rekening Anda Diblokir Bank? PPATK Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya!

Rekening Anda Diblokir Bank? PPATK Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya!

55 NEWS – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan melakukan pemblokiran terhadap rekening bank yang tidak aktif atau "dormant" selama tiga hingga dua belas bulan. Tindakan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasari oleh temuan penyalahgunaan rekening-rekening tersebut untuk berbagai aktivitas ilegal.

COLLABMEDIANET

Rekening dormant, yang meliputi rekening tabungan (perorangan maupun perusahaan), rekening giro, dan rekening valuta asing dalam Rupiah, menjadi perhatian serius PPATK. Pasalnya, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, PPATK menemukan indikasi kuat bahwa rekening-rekening ini kerap dimanfaatkan untuk menampung dana hasil tindak pidana, seperti narkotika, korupsi, dan kejahatan lainnya.

 Rekening Anda Diblokir Bank? PPATK Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa modus operandi yang teridentifikasi meliputi jual beli rekening, peretasan, dan penggunaan nominee sebagai pemilik rekening penampungan. Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa pemilik rekening dormant seringkali tidak menyadari bahwa rekening mereka telah menjadi target kejahatan.

Langkah pemblokiran ini dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan nasional, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Data rekening dormant diperoleh PPATK dari laporan perbankan.

Selain itu, PPATK juga menyoroti bahwa rekening dormant tetap dikenakan biaya administrasi oleh bank, yang pada akhirnya dapat menggerus saldo rekening hingga habis dan berujung pada penutupan rekening oleh pihak bank. Hal ini tentu merugikan pemilik rekening yang sah.

Dengan tindakan tegas ini, PPATK berharap dapat meminimalisir penyalahgunaan rekening dormant dan melindungi dana masyarakat dari aktivitas ilegal. Masyarakat diimbau untuk secara berkala memeriksa dan mengaktifkan kembali rekening yang lama tidak digunakan, serta selalu memperbarui data diri di bank agar terhindar dari risiko penyalahgunaan.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar