55 NEWS – Jakarta, 26 November 2025 – Bagi para pekerja yang baru saja mengundurkan diri atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pertanyaan mengenai kapan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan cair tentu menjadi hal yang sangat penting. Proses pencairan dana ini memiliki aturan dan jangka waktu tertentu yang perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Related Post
Masa tunggu untuk pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah minimal satu bulan setelah tanggal pengunduran diri (resign). Selama masa tunggu ini, status kepesertaan harus benar-benar berhenti bekerja, bukan hanya berpindah kerja ke perusahaan lain. Jika selama masa tunggu tersebut Anda mendapatkan pekerjaan baru, maka hak untuk mengajukan klaim JHT setelah resign otomatis gugur karena saldo JHT akan langsung terakumulasi di perusahaan yang baru.

Saat mengajukan klaim JHT, pastikan semua dokumen persyaratan telah lengkap dan valid. Kekurangan satu dokumen saja dapat menyebabkan pengajuan ditolak. Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (untuk Warga Negara Indonesia) atau Paspor (untuk Warga Negara Asing)
- Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika pengajuan klaim karena PHK, surat keterangan pengunduran diri diganti dengan surat keterangan pemutusan hubungan kerja.
Pastikan semua data yang tertera pada dokumen-dokumen tersebut valid dan sesuai. Perbedaan data dapat menyebabkan kegagalan pengajuan klaim. Setelah semua dokumen lengkap dan valid, Anda dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk memproses pengajuan klaim. Petugas akan membantu Anda melalui proses verifikasi dan pencairan dana.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar