55tv.co.id – Kabar gembira bagi jutaan pengemudi ojek daring di seluruh Indonesia. Rancangan Peraturan Presiden yang mengatur operasional ojek online atau ojol kini memasuki tahap akhir penyelesaian. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan regulasi krusial ini diproyeksikan rampung pada penghujung Agustus 2026.

Related Post
Salah satu poin paling dinanti dalam aturan baru ini adalah pembatasan persentase bagi hasil yang dapat diambil oleh penyedia platform dari pendapatan rekan driver. Kebijakan ini tidak hanya akan diterapkan pada layanan angkutan penumpang roda dua, tetapi juga akan mencakup jasa pengantaran barang dan makanan yang semakin populer.

Dudy Purwagandhi, saat ditemui di kantornya pada Jumat 21 Agustus 2026, menjelaskan bahwa proses finalisasi memerlukan ketelitian agar tidak menimbulkan salah tafsir di kemudian hari. "Peraturan ini harus dipersiapkan matang. Sebelumnya hanya mengatur angkutan orang, kini ada permintaan untuk menyertakan hantaran barang dan makanan," ujarnya, menyoroti perluasan cakupan regulasi.
Menteri mengakui bahwa penetapan batas potongan untuk layanan angkutan penumpang relatif lebih mudah dibandingkan dengan sektor pengantaran barang dan makanan. Perbedaan skema penentuan biaya layanan menjadi tantangan utama yang masih perlu diselaraskan.
"Ada perbedaan cara menghitung tarif. Jika angkutan orang bersifat dari satu titik ke titik lain, pengantaran barang bisa dari satu lokasi ke beberapa tujuan berbeda. Ini memerlukan perhitungan yang lebih kompleks dan detail," tambah Dudy, menegaskan pentingnya finalisasi yang cermat demi keadilan bagi semua pihak.










Tinggalkan komentar