Ribuan Perusahaan di Indonesia Terancam Sanksi Berat, Ada Apa dengan Lingkungan?

Ribuan Perusahaan di Indonesia Terancam Sanksi Berat, Ada Apa dengan Lingkungan?

55 NEWS – Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) menemukan fakta mengejutkan: sebanyak 5.476 perusahaan di berbagai sektor industri di seluruh Indonesia masih abai terhadap pengelolaan lingkungan. Mereka terindikasi melanggar aturan terkait pengelolaan air, udara, serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Akibatnya, ribuan perusahaan ini terancam sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif hingga pidana, bahkan pencabutan izin operasional.

COLLABMEDIANET

KLHK melalui Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan rapor merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Jika dalam waktu dekat tidak ada perbaikan signifikan, KLHK akan mengambil tindakan hukum yang lebih serius.

 Ribuan Perusahaan di Indonesia Terancam Sanksi Berat, Ada Apa dengan Lingkungan?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Kami akan menempuh jalur hukum berupa sanksi administratif, perdata, hingga pidana. Ini adalah instrumen yang kami gunakan untuk memastikan kepatuhan perusahaan dan meningkatkan kualitas lingkungan di Indonesia," tegas Rasio.

Lebih lanjut, Rasio menambahkan bahwa bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran serius dan berulang, KLHK tidak akan segan-segan mencabut izin operasionalnya. Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir setelah proses pembinaan tidak membuahkan hasil. "Apabila tingkat ketidakpatuhan sangat serius dan proses pembinaan tidak dipatuhi, kami akan memperberat sanksi, termasuk pembekuan atau pencabutan izin," pungkasnya.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar