55tv.co.id – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal baru-baru ini menyambangi lokasi aset PT Jabatex yang kini berstatus pailit di Jalan Kalisabi Raya Nomor 156 Cibodas Kota Tangerang. Kunjungan ini bukan tanpa alasan kuat. Iqbal datang untuk mengawal pembayaran hak pesangon fantastis senilai sekitar Rp59 miliar yang sudah 12 tahun lamanya tak kunjung diterima oleh 459 pekerja.

Related Post
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari proses kepailitan PT Jabatex yang berlandaskan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pdt.Sus PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. Ironisnya hingga kini penyegelan terhadap aset-aset yang masuk dalam boedel pailit tersebut belum juga terlaksana. Penantian lebih dari satu dekade ini menurut Iqbal adalah derita panjang bagi para buruh dan keluarga mereka.

Iqbal menegaskan bahwa uang pesangon bukanlah hadiah atau belas kasihan dari korporasi melainkan hak sah pekerja pascapemutusan hubungan kerja. "Sudah 12 tahun sebanyak 459 buruh menunggu uang pesangonnya dibayarkan Ini terlalu lama Buruh dan keluarganya tidak boleh terus-menerus dibuat menunggu hak yang secara hukum memang menjadi milik mereka" ujar Iqbal dalam keterangan resminya. Ia mendesak agar negara hadir dan memastikan hak tersebut benar-benar dilunasi.
Lambatnya realisasi pembayaran hak normatif ini menuntut ketegasan aparat negara. Putusan pengadilan harus segera dieksekusi dan seluruh aset boedel pailit wajib dikuasai untuk melunasi kewajiban kepada para kreditur terutama kaum buruh. "Pesangon bukan hadiah dari pengusaha Pesangon adalah hak buruh Karena itu negara harus hadir dan memastikan hak tersebut benar-benar dibayarkan" tegasnya lagi.








Tinggalkan komentar