55tv.co.id – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menggebrak dengan ancaman keras. Ia menegaskan akan mencabut izin operasional serta menyeret ke ranah hukum setiap korporasi yang terbukti terlibat dalam manipulasi kualitas beras. Langkah tegas ini menyusul terkuaknya praktik curang yang disinyalir meraup keuntungan haram hingga triliunan rupiah setiap bulannya.

Related Post
Amran tanpa ragu menyatakan dalam sebuah konferensi pers bahwa ia telah memerintahkan pembekuan izin edar bagi perusahaan nakal tersebut. "Cabut izinnya dan tidak boleh diedarkan lagi," tegasnya, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas kecurangan ini.

Saat ini, proses hukum sedang bergulir. Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah melayangkan surat resmi kepada Satgas Pangan. Tak hanya itu, Menteri Amran sendiri langsung melaporkan temuan ini kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, mengindikasikan skala permasalahan yang tidak main-main.
Penyelidikan mendalam, termasuk uji laboratorium, mengungkap adanya indikasi kecurangan pada 212 merek beras. Modus operandi para pelaku sangat merugikan konsumen: mereka menjual beras berkualitas di bawah standar medium seharga Rp8.000 per kilogram, namun dilabeli dan dipasarkan sebagai beras premium dengan harga fantastis Rp17.000 per kilogram. Pelanggaran lain termasuk melebihi batas toleransi kadar beras patahan yang seharusnya maksimal 14,5 persen.
Praktik culas ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian konsumen mencapai angka yang sangat fantastis, yakni sekitar Rp98 triliun. Amran menyebut tindakan ini bukan sekadar mencari keuntungan, melainkan sebuah penipuan dan perampokan terang-terangan terhadap masyarakat.
Analisis data pasar menunjukkan bahwa kerugian masif hingga Rp100 triliun tersebut bukan berasal dari pabrik beras skala kecil, melainkan didalangi oleh empat grup korporasi raksasa. Jika potensi kerugian tersebut dibagi rata dalam setahun, setiap perusahaan konglomerat ini disinyalir mampu meraup laba ilegal hingga Rp2,08 triliun per bulan, atau setara dengan Rp24 triliun per tahun, dari praktik pemalsuan mutu beras ini.










Tinggalkan komentar