55 NEWS – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Baru-baru ini, seorang pejabat tinggi dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam praktik curang terkait proyek tender.

Related Post
Mentan Amran mengungkapkan bahwa pejabat tersebut diduga meminta fee sebesar Rp27 miliar kepada sebuah perusahaan, dengan iming-iming akan memenangkan tender proyek. Sejumlah besar uang, yakni Rp10 miliar, bahkan sudah sempat dicairkan sebelum praktik ini terendus.

"Baru saja ada yang bermain-main, meminta fee, katanya bisa memenangkan proyek seseorang. Meminta Rp27 miliar dan sudah terealisasi Rp10 miliar. Kami sudah pecat, direkturnya sudah tersangka," tegas Mentan Amran kepada awak media di kediamannya di Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).
Selain kasus fee proyek, Mentan Amran juga mengungkap adanya penyalahgunaan anggaran sebesar Rp2 miliar oleh pejabat lain di Kementan. Pejabat tersebut juga telah dicopot dari jabatannya dan saat ini tengah menjalani proses hukum. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Mentan Amran dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi di sektor pertanian. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran Kementan untuk menjauhi praktik-praktik koruptif yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar