55tv.co.id – Publik kini mendapatkan kejelasan mengenai status kepegawaian para manajer yang bertugas di Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes). Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, akhirnya memberikan pernyataan resmi untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait posisi strategis tersebut.

Related Post
Dalam keterangannya setelah menghadiri rapat di Kantor Staf Presiden (KSP), Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Joao menegaskan bahwa para manajer Kopdes secara resmi merupakan bagian dari pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, status kepegawaian ini tidak bersifat permanen, melainkan menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Mereka berstatus sebagai pegawai BUMN yang berada di bawah naungan Agrinas, dengan masa kontrak selama dua tahun," ungkap Joao kepada awak media pada Rabu (23/9/2026).
Terkait masa depan para manajer tersebut setelah masa kontrak berakhir, Joao menjelaskan bahwa perusahaan tidak memberikan jaminan otomatis untuk perpanjangan. Pihak PT Agrinas Pangan Nusantara akan menerapkan sistem penilaian yang ketat berdasarkan hasil kerja di lapangan.
"Setelah periode dua tahun tersebut selesai, kami akan melakukan evaluasi menyeluruh. Penilaian ini akan didasarkan pada capaian kinerja individu serta kebutuhan strategis BUMN ke depannya. Jika hasil evaluasi menunjukkan performa yang baik dan perusahaan membutuhkan tenaga ahli tersebut, kontrak bisa saja diperpanjang. Namun, penugasan tersebut bisa saja dialihkan ke unit atau proyek lain di luar lingkup Koperasi Desa Merah Putih," tambahnya.
Senada dengan penjelasan tersebut, Kepala Badan Pengaturan BUMN, Donny Oskaria, turut memberikan klarifikasi untuk meluruskan pemahaman masyarakat. Donny menekankan bahwa kehadiran para manajer ini pada dasarnya adalah sebuah misi penugasan khusus untuk melakukan pembinaan di tingkat desa.
Donny menegaskan kembali bahwa para manajer ini tidak dikategorikan sebagai pegawai tetap BUMN. Fokus utama dari penempatan mereka adalah untuk memastikan koperasi-koperasi di desa mendapatkan pendampingan profesional agar dapat berkembang secara mandiri.
"Tujuan utama penugasan selama dua tahun ini adalah untuk membina koperasi-koperasi tersebut terlebih dahulu agar memiliki fondasi yang kuat," ujar Donny di kawasan Istana Kepresidenan.
Lebih lanjut, Donny menjelaskan bahwa selama masa penugasan dua tahun tersebut, seluruh operasional dan pembiayaan para manajer akan berada di bawah naungan Agrinas Pangan. Menariknya, seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas ini akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat transformasi koperasi desa menjadi entitas ekonomi yang lebih modern dan kompetitif di bawah pengawasan profesional dari BUMN. Melalui skema kontrak dua tahun ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap individu yang ditempatkan benar-benar memiliki kompetensi yang mumpuni untuk membawa perubahan nyata di pedesaan.










Tinggalkan komentar