55tv.co.id – Aplikasi kebugaran populer Strava akhirnya buka suara terkait isu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai PPN sebesar 11 persen untuk layanan digital berbayar di Indonesia. Kabar ini sempat membuat para pengguna setia terutama komunitas pelari dan pegiat olahraga lainnya bertanya-tanya mengenai nasib langganan mereka.

Related Post
Pihak Strava mengonfirmasi bahwa mereka termasuk dalam daftar platform digital internasional yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak DJP Kementerian Keuangan untuk memungut PPN atas layanan berbayar di Tanah Air. Penunjukan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperluas basis pajak digital.

Menyadari perannya yang krusial dalam menghubungkan jutaan pengguna di Indonesia manajemen Strava menyatakan komitmennya untuk tetap melayani komunitas olahraga sekaligus patuh terhadap regulasi yang berlaku termasuk kewajiban PPN. Mereka memahami betul bagaimana Strava telah menjadi tulang punggung bagi komunitas aktif di seluruh Indonesia yang bersemangat untuk berinteraksi dan berolahraga bersama.
Demi menjaga kenyamanan dan loyalitas pengguna setianya yang sangat bergantung pada layanan mereka Strava mengambil langkah berani. Mereka memutuskan untuk menanggung sendiri beban pajak yang timbul dari kebijakan PPN tersebut. Artinya para pelanggan tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan harga langganan. Selain itu layanan gratis Strava juga dipastikan akan tetap tersedia tanpa perubahan apapun.
Keputusan ini ditegaskan sebagai upaya Strava untuk terus mendukung misi mereka dalam mendorong gaya hidup aktif dan sehat bagi masyarakat Indonesia di berbagai pelosok negeri. Langkah ini diharapkan dapat menjaga semangat komunitas olahraga agar tetap terhubung dan termotivasi tanpa terbebani oleh biaya tambahan.










Tinggalkan komentar