55tv.co.id – Sebuah kabar mengejutkan datang bagi seluruh masyarakat Indonesia terkait biaya listrik yang harus dibayarkan mulai 1 September 2026 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM akhirnya mengumumkan keputusan penting yang akan memengaruhi jutaan rumah tangga dan pelaku usaha

Related Post
Setelah melalui kajian mendalam pemerintah melalui ESDM menetapkan bahwa tarif dasar listrik PT PLN Persero untuk triwulan ketiga yakni Juli hingga September 2026 tidak akan mengalami kenaikan Artinya sejak awal Juli hingga 1 September 2026 dan seterusnya hingga akhir September biaya listrik per kWh akan tetap stabil Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga fondasi ekonomi nasional di tengah gejolak global yang tidak menentu

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat serta mendorong iklim usaha yang kondusif Ini adalah upaya serius untuk memastikan industri tetap berdaya saing dan para pelaku usaha mendapatkan kepastian dalam menjalankan bisnisnya ujar Bahlil dalam pernyataan resminya
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 seharusnya penyesuaian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali Penyesuaian ini didasarkan pada empat indikator ekonomi makro utama yaitu nilai tukar rupiah harga minyak mentah Indonesia ICP tingkat inflasi dan Harga Batubara Acuan HBA Untuk periode Juli hingga September 2026 data Februari hingga April 2026 menunjukkan kurs rupiah di angka Rp1695932 per dolar AS ICP USD9612 per barel inflasi 021 persen dan HBA USD70 per ton sesuai DMO batubara Meskipun perhitungan formula menunjukkan adanya potensi kenaikan pemerintah dengan tegas memilih untuk mempertahankan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi negara
Tak hanya bagi pelanggan nonsubsidi kebijakan tarif tetap ini juga berlaku untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi Mereka yang termasuk dalam kategori ini seperti pelanggan sosial rumah tangga miskin usaha kecil industri kecil dan pelaku UMKM juga dijamin tidak akan merasakan kenaikan biaya listrik Dengan langkah ini pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menyediakan pasokan listrik yang handal terjangkau dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia










Tinggalkan komentar