55 NEWS – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, kembali menegaskan klarifikasi penting terkait mekanisme penetapan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem ini menjadi fondasi krusial bagi penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) di seluruh Indonesia. Gus Ipul secara lugas menyatakan bahwa penentuan desil bukanlah ranah kewenangan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) maupun kepala daerah, melainkan sepenuhnya berada di tangan Badan Pusat Statistik (BPS). Penegasan ini bertujuan meluruskan persepsi keliru yang kerap beredar di masyarakat, memastikan akuntabilitas dan efisiensi penyaluran bantuan.

Related Post
"Yang perlu saya tegaskan sekarang, bahwa pendamping PKH dan kita semua tidak bisa menentukan desil DTSEN. Tugas kita hanya mengirim data-data yang sesuai di lapangan. Yang menentukan adalah BPS," ujar Gus Ipul pada Minggu (19/4/2026), dalam sebuah pernyataan yang diakses oleh 55tv.co.id. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya pemahaman publik mengenai pembagian tugas dan wewenang yang jelas dalam sistem penyaluran bansos, yang berdampak langsung pada kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Gus Ipul menjelaskan bahwa desil merupakan pengelompokan masyarakat ke dalam 10 tingkatan kesejahteraan. Desil 1 merepresentasikan 10 persen penduduk dengan kondisi sosial ekonomi paling rentan, sementara desil 10 mencakup 10 persen kelompok masyarakat yang paling mampu. Proses penetapan desil ini, menurutnya, dilakukan secara independen oleh BPS sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Mandat ini memastikan objektivitas dan akurasi data sebagai dasar kebijakan pemerintah dalam upaya pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Adanya anggapan bahwa pendamping PKH atau bahkan bupati dan wali kota memiliki wewenang dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan adalah sebuah kekeliruan yang perlu diluruskan. "Ada yang salah paham, yang menentukan mungkin bupati atau wali kota. Tidak, yang menentukan itu adalah BPS," tegas Gus Ipul, menekankan bahwa peran pemerintah daerah dan pendamping PKH adalah memastikan data di lapangan terus diperbarui dan disampaikan secara akurat kepada pusat. Ini adalah kunci efektivitas dan ketepatan sasaran program bansos, mencegah kebocoran dan salah sasaran anggaran negara.
Integritas data DTSEN sangat bergantung pada pembaruan informasi yang berkelanjutan. Gus Ipul menambahkan bahwa DTSEN bersifat dinamis dan dapat berubah setiap hari. Pergeseran demografi, perubahan kondisi ekonomi keluarga, hingga data warga yang meninggal dunia, harus segera dilaporkan dan diperbarui. Kelalaian dalam pembaruan data dapat berakibat fatal, seperti penyaluran bantuan kepada pihak yang tidak lagi berhak atau bahkan kepada individu yang sudah meninggal dunia, yang tentunya merugikan keuangan negara dan mengurangi jangkauan bantuan bagi yang benar-benar membutuhkan.
"Jadi, data kita ini setiap hari berubah. Terlambat kita melaporkan orang yang meninggal, berarti kita membantu orang yang sudah meninggal," pungkas Gus Ipul, menyoroti urgensi kolaborasi antara masyarakat, pendamping PKH, pemerintah daerah, dan BPS dalam menjaga akurasi data. Akurasi data bukan hanya soal efisiensi anggaran, melainkan juga tentang keadilan sosial dan memastikan bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan, mendorong pemerataan ekonomi yang lebih baik dan berkelanjutan.
Editor: Akbar soaks




Tinggalkan komentar