Terbongkar! Mengapa Pembayaran BPJS Kesehatan Tak Bisa Hanya untuk Satu Orang dalam Satu Kartu Keluarga? Pahami Aturan Krusial Ini dan Solusi Tunggakan!

Terbongkar! Mengapa Pembayaran BPJS Kesehatan Tak Bisa Hanya untuk Satu Orang dalam Satu Kartu Keluarga? Pahami Aturan Krusial Ini dan Solusi Tunggakan!

55 NEWS – Pertanyaan seputar kemungkinan pembayaran iuran BPJS Kesehatan hanya untuk satu individu dalam satu Kartu Keluarga (KK) seringkali mencuat di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang berupaya mengelola anggaran rumah tangga. Banyak yang berharap bisa mengatur beban finansial dengan cara demikian. Namun, realitas kebijakan yang berlaku ternyata jauh berbeda, dan ini memiliki implikasi signifikan terhadap perencanaan keuangan keluarga yang wajib dipahami setiap peserta.

COLLABMEDIANET

Sejak 1 November 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah memberlakukan regulasi yang mewajibkan pendaftaran peserta mandiri untuk mencakup seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam satu KK. Ini bukan lagi pilihan perorangan, melainkan sebuah kewajiban kolektif. Artinya, jika salah satu anggota keluarga memutuskan untuk mendaftar BPJS Kesehatan, maka secara otomatis seluruh nama yang tertera di KK wajib didaftarkan pula. Konsekuensinya, kesiapan finansial untuk menanggung iuran bulanan seluruh anggota keluarga menjadi mutlak.

Terbongkar! Mengapa Pembayaran BPJS Kesehatan Tak Bisa Hanya untuk Satu Orang dalam Satu Kartu Keluarga? Pahami Aturan Krusial Ini dan Solusi Tunggakan!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Ketentuan ini juga berlaku tegas dalam kasus tunggakan iuran. Anggota keluarga tidak dapat melunasi tunggakan secara parsial atau individu. Untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan dalam satu KK, seluruh tunggakan iuran harus dilunasi secara penuh. Aturan ini, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, memastikan bahwa kepesertaan adalah entitas keluarga, bukan individu yang terpisah.

Setelah proses pelunasan tunggakan rampung, status kepesertaan BPJS Kesehatan akan kembali aktif dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam, memungkinkan keluarga untuk kembali mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa hambatan. Dengan demikian, jelaslah bahwa konsep pembayaran BPJS Kesehatan hanya untuk satu orang dalam satu KK adalah tidak dimungkinkan. Seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam KK memiliki kewajiban untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara kolektif.

Meski demikian, BPJS Kesehatan memahami tantangan finansial yang mungkin dihadapi pesertanya. Untuk itu, tersedia program "Rencana Pembayaran Bertahap" (REHAB) yang menawarkan solusi bagi peserta dengan tunggakan. Program ini dirancang khusus untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran antara 4 hingga 24 bulan, memberikan jalur pelunasan yang lebih terjangkau.

Pendaftaran untuk program REHAB ini sangat mudah, bisa diakses melalui aplikasi Mobile JKN atau dengan menghubungi care center BPJS Kesehatan di nomor 166. Melalui program ini, tunggakan dapat dicicil hingga maksimal 12 tahapan atau 12 kali pembayaran, memberikan kelonggaran finansial bagi keluarga untuk melunasi kewajiban mereka tanpa harus terbebani sekaligus. Ini merupakan langkah strategis dari BPJS Kesehatan untuk menjaga keberlangsungan kepesertaan sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar