Terkuak! Formula UMP 2026 Resmi Diteken, Menaker Yassierli Klaim Ini Akan Jadi Penentu Kesejahteraan Pekerja Paling Optimal! Benarkah? Intip Proses Panjang di Baliknya!

Terkuak! Formula UMP 2026 Resmi Diteken, Menaker Yassierli Klaim Ini Akan Jadi Penentu Kesejahteraan Pekerja Paling Optimal! Benarkah? Intip Proses Panjang di Baliknya!

55 NEWS – Jakarta, 17 Desember 2025 – Dunia ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan seiring dengan rampungnya penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Regulasi krusial ini, yang akan menjadi landasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026, diklaim oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebagai hasil terbaik dari proses yang komprehensif. Pernyataan ini disampaikan Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

COLLABMEDIANET

Yassierli menegaskan bahwa proses perumusan PP ini bukanlah perjalanan singkat. Ia menggarisbawahi adanya serangkaian kajian mendalam dan dialog intensif dengan berbagai pemangku kepentingan utama, termasuk perwakilan serikat pekerja, serikat buruh, serta asosiasi pengusaha. "Kami telah melalui proses yang cukup panjang, melakukan kajian, dan secara aktif mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak demi menciptakan formula yang adil dan berkelanjutan," ujar Yassierli, seperti dikutip dari 55tv.co.id.

Terkuak! Formula UMP 2026 Resmi Diteken, Menaker Yassierli Klaim Ini Akan Jadi Penentu Kesejahteraan Pekerja Paling Optimal! Benarkah? Intip Proses Panjang di Baliknya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Tidak hanya menjaring masukan dari lapangan, Kementerian Ketenagakerjaan juga memperkuat fondasi ilmiah penyusunan PP ini melalui kajian akademik. Salah satu fokus utamanya adalah terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang merupakan komponen vital dalam penentuan upah minimum. "Kami telah melakukan kajian akademik komprehensif, khususnya mengenai bagaimana menghitung dan mengestimasi KHL dengan metodologi yang tepat. Alhamdulillah, tahun ini kami berhasil merilis sebuah publikasi yang membahas secara detail terkait KHL," tambah Yassierli, menunjukkan komitmen terhadap data dan analisis.

Seluruh hasil kajian, baik dari aspirasi pemangku kepentingan maupun analisis akademik, telah dikonvergensi dan dilaporkan langsung kepada Presiden. Yassierli mengungkapkan, Presiden juga secara langsung mendengarkan pandangan dari perwakilan serikat pekerja, serikat buruh, dan pihak terkait lainnya, memastikan bahwa setiap sudut pandang dipertimbangkan sebelum formula pengupahan ini ditetapkan. Dengan demikian, formula yang kini menjadi acuan penetapan UMP 2026 merupakan hasil dari proses partisipatif dan berbasis data yang telah mendapat restu dari pucuk pimpinan negara.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar