55 NEWS – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, baru-baru ini memberikan sinyal positif terkait potensi penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di Indonesia. Pernyataan ini muncul di tengah fluktuasi harga minyak mentah global dan asumsi makro ekonomi yang menjadi dasar penyusunan anggaran negara, membawa harapan baru bagi para konsumen di tanah air.

Related Post
Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta pada Senin, 15 Juni 2026, Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan asumsi dasar di sektor energi untuk harga minyak mentah Indonesia (ICP) dalam rentang USD 70 hingga USD 95 per barel. Angka ini tertuang jelas dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2027.

"Untuk tahun 2026, kita sudah menetapkan ICP di angka USD 70 per barel. Namun, untuk tahun 2027, batas minimumnya di USD 70 dan maksimalnya di USD 95 per barel. Kami akan terus memantau perkembangan dinamika pasar global hingga Agustus mendatang untuk menentukan angka final yang akan kita petakan," papar Bahlil, sebagaimana dikutip dari 55tv.co.id.
Bahlil menegaskan bahwa ICP merupakan indikator krusial yang menentukan perhitungan harga jual BBM non-subsidi di pasaran. Oleh karena itu, jika harga minyak dunia menunjukkan tren penurunan, maka harga jual BBM non-subsidi di dalam negeri juga sangat berpotensi untuk ikut terkoreksi ke bawah. Ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama para pengguna kendaraan yang selama ini merasakan dampak kenaikan harga.
Pernyataan ini menjadi sorotan mengingat PT Pertamina Patra Niaga baru saja melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi, seperti Pertamax dan Pertamax Green, pada 10 Juni lalu. Kenaikan tersebut dipicu oleh lonjakan harga minyak mentah dunia. Bahlil menjelaskan bahwa pada Mei sebelumnya, ICP bahkan sempat menyentuh angka USD 106,56 per barel, jauh melampaui target asumsi ICP tahun 2026 yang ditetapkan sebesar USD 70 per barel.
"Untuk BBM yang diperuntukkan bagi kalangan mampu atau non-subsidi, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM, harganya memang diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Jadi, wajar jika harganya bisa naik atau turun mengikuti pergerakan harga minyak dunia," imbuhnya.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi makro sekaligus memberikan fleksibilitas harga sesuai dinamika pasar global, khususnya untuk jenis BBM yang tidak disubsidi. Masyarakat kini menantikan perkembangan harga minyak mentah global dalam beberapa bulan ke depan, berharap sinyal positif dari Menteri Bahlil dapat segera terwujud menjadi penurunan harga yang signifikan di SPBU, meringankan beban pengeluaran rumah tangga dan mendukung daya beli masyarakat.
Editor: Akbar soaks










Tinggalkan komentar