55 NEWS – Sebuah putusan monumental dari Pengadilan Negeri Surabaya telah mengguncang dunia korporasi Indonesia. PT Gala Bumiperkasa (GBP) divonis bersalah atas tindak pidana perpajakan, diwajibkan membayar denda fantastis senilai Rp214,6 miliar, dan aset-asetnya dirampas negara. Kasus ini menjadi sorotan tajam bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang berhasil mengungkap praktik curang yang merugikan pendapatan negara.

Related Post
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis, 12 Maret 2026, majelis hakim secara tegas menyatakan PT GBP terbukti sah dan meyakinkan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Pelanggaran serius ini, yang bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), telah menyebabkan kerugian signifikan bagi kas negara.

Sebagai konsekuensinya, perusahaan raksasa ini dijatuhi pidana denda sebesar Rp214.683.390.950,00. Angka ini merupakan dua kali lipat dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar oleh PT GBP, yang mencapai Rp107.341.695.475,00.
Tak hanya denda materiil, pengadilan juga memerintahkan perampasan barang bukti berupa aset tanah dan bangunan milik PT GBP. Aset-aset vital ini nantinya akan dilelang oleh negara, dengan hasil penjualannya diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran denda pidana yang telah ditetapkan.
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Samingun, mengungkapkan bahwa vonis ini adalah puncak dari sebuah proses penanganan perkara yang sarat tantangan. Menurutnya, tim penyidik DJP harus berjuang keras menghadapi berbagai hambatan selama tahap penyidikan.
"Pada tahap penyidikan, penyidik menghadapi empat kali upaya praperadilan, hingga ketidakhadiran tersangka pada saat penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti," jelas Samingun dalam keterangan resmi yang diterima 55tv.co.id, Kamis (26/3/2026).
Kasus PT GBP ini menjadi peringatan keras bagi seluruh wajib pajak korporasi untuk senantiasa mematuhi regulasi perpajakan. DJP menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik-praktik curang yang merugikan negara, demi terciptanya keadilan dan optimalisasi penerimaan negara.
Editor: Akbar soaks


Tinggalkan komentar