55tv.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM membuat gebrakan baru yang berpotensi mengubah lanskap investasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya PLTS di Indonesia. Sebuah regulasi revolusioner sedang disiapkan, membuka pintu bagi para pengembang PLTS untuk meraup keuntungan tambahan yang signifikan dari penjualan kredit karbon yang dihasilkan proyek mereka. Ini bukan sekadar wacana, melainkan langkah konkret menuju ekonomi hijau yang lebih menguntungkan dan berkelanjutan.

Related Post
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi EBTKE Eniya Listiani Dewi mengungkapkan skema inovatif ini saat ditemui usai acara Indo EBTKE ConEx and Exhibition ke-12 belum lama ini. Menurutnya, ketentuan ini akan memungkinkan pemilik proyek PLTS, termasuk potensi pengembangan PLTS raksasa hingga 100 GWp, untuk secara mandiri memiliki dan memperdagangkan emisi karbon yang berhasil mereka kurangi. Artinya, sumber pendapatan tidak lagi hanya bergantung pada penjualan listrik semata.

Ketentuan krusial ini tengah difinalisasi dalam rancangan Peraturan Menteri terkait nilai ekonomi karbon. Dalam draf tersebut, secara tegas disebutkan bahwa pelaku usaha yang mengembangkan proyek energi bersih akan menjadi pemilik sah dari kredit karbon yang dihasilkan dari operasional mereka. Ini memberikan kepastian hukum dan insentif ekonomi yang kuat bagi investor.
Lebih dari sekadar PLTS, Peraturan Menteri ini juga akan menyatukan pengaturan karbon dari berbagai sektor di bawah payung Kementerian ESDM. Mulai dari sektor ketenagalistrikan, minyak dan gas bumi migas, hingga mineral dan batu bara minerba, semuanya akan diintegrasikan dalam satu kerangka kerja regulasi yang komprehensif.
Eniya menjelaskan, seluruh perhitungan dan potensi pengurangan emisi karbon dari sektor energi nantinya akan dikonsolidasikan dalam sebuah sistem terpusat di Kementerian ESDM. Setelah proses konsolidasi, data karbon ini dapat didaftarkan ke Sistem Registri Usaha dan Kegiatan SRUK untuk kemudian diperdagangkan, baik di pasar karbon domestik maupun kancah internasional. Langkah strategis ini diharapkan dapat memaksimalkan potensi ekonomi dari upaya dekarbonisasi nasional.










Tinggalkan komentar