Terungkap Bea Masuk Jepang Kini Nol Persen

Terungkap Bea Masuk Jepang Kini Nol Persen

55tv.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja membuat gebrakan besar yang akan mengubah lanskap perdagangan antara Indonesia dan Jepang. Dua regulasi baru telah diterbitkan untuk merombak skema tarif bea masuk preferensi, khususnya dalam kerangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Indonesia-Jepang (IJEPA). Kebijakan ini dinilai krusial untuk menyesuaikan diri dengan dinamika perjanjian dagang terbaru.

COLLABMEDIANET

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2026 dan PMK Nomor 61 Tahun 2026 menjadi payung hukum atas perubahan signifikan ini. PMK 60 Tahun 2026 secara spesifik bertujuan menata ulang dan mengukuhkan kembali struktur pungutan impor bagi barang-barang asal Negeri Sakura. Langkah ini diambil menyusul rampungnya revisi protokol IJEPA yang membawa perluasan komitmen akses pasar. Regulasi sebelumnya, yakni PMK 50 Tahun 2022, dianggap belum mampu mengakomodasi kesepakatan-kesepakatan terbaru tersebut.

Terungkap Bea Masuk Jepang Kini Nol Persen
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Landasan legal penerbitan PMK 60 Tahun 2026 ini tertuang jelas dalam pertimbangannya. "Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi … perlu disusun peraturan untuk memberikan dasar hukum penetapan tarif bea masuk," demikian bunyi kutipan pertimbangan regulasi tersebut.

Detail perincian tarif preferensi, termasuk jenis komoditas dan tahun pemberlakuan, dapat ditemukan dalam Lampiran A PMK 60 Tahun 2026. Menariknya, sejumlah pos tarif barang dalam lampiran tersebut kini ditetapkan hingga nol persen, sebuah kabar gembira bagi para importir dan konsumen.

Selain daftar tarif istimewa, PMK 60 Tahun 2026 juga memperkenalkan mekanisme Kuota Tarif atau Tariff Rate Quota (TRQ) untuk komoditas impor tertentu dari Jepang. Mekanisme ini membatasi volume impor tahunan maksimal 8.500 ton.

Sesuai Pasal 2 ayat (2) PMK 60 Tahun 2026, barang impor yang masih berada dalam batas kuota tahunan akan dikenakan tarif in-quota sebesar Rp450,00 per kilogram. Namun, jika volume impor melebihi batas kuota yang ditetapkan, barang tersebut akan dikenai tarif bea masuk yang berlaku umum atau Most Favoured Nation (MFN). Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara fasilitasi perdagangan dan perlindungan industri dalam negeri.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar