55 NEWS – Ahmad Sahroni, yang dikenal sebagai "Sultan Tanjung Priok," baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan selama enam bulan. Keputusan ini diambil setelah MKD menilai Sahroni terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya yang dianggap tidak bijak. Namun, di balik kontroversi ini, tersembunyi fakta tentang kekayaan fantastis yang dimilikinya.

Related Post
Lantas, seberapa besar sebenarnya pundi-pundi kekayaan yang dikumpulkan oleh politisi sekaligus pengusaha ini? Mari kita intip aset-aset yang dilaporkannya:

A. Aset Tanah dan Bangunan: Rp 139.589.309.000
Sahroni tercatat memiliki sejumlah properti yang tersebar di berbagai lokasi strategis, mulai dari Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, hingga Badung, Bali. Berikut rinciannya:
- Jakarta Utara: 10 unit properti dengan nilai bervariasi antara Rp 325 juta hingga Rp 3,52 miliar.
- Jakarta Pusat: 3 unit properti dengan nilai antara Rp 4,95 miliar hingga Rp 20,9 miliar.
- Jakarta Selatan: 3 unit properti dengan nilai antara Rp 13,13 miliar hingga Rp 23,18 miliar.
- Jakarta Timur: 1 unit properti senilai Rp 3,63 miliar.
- Badung, Bali: 1 unit properti mewah senilai Rp 15,95 miliar.
Kepemilikan aset properti yang mencapai ratusan miliar rupiah ini semakin mengukuhkan julukan "Sultan Tanjung Priok" yang melekat pada diri Ahmad Sahroni. Penonaktifan dirinya oleh MKD tentu menjadi pukulan tersendiri, namun kekayaan yang dimilikinya menunjukkan bahwa ia adalah sosok yang patut diperhitungkan dalam dunia bisnis dan politik tanah air. Publik kini menanti bagaimana Sahroni akan menyikapi sanksi ini dan langkah apa yang akan diambilnya ke depan. Informasi lebih lanjut mengenai aset lain yang dimiliki Ahmad Sahroni dapat diakses melalui laporan kekayaan yang tersedia di situs resmi 55tv.co.id.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar