55tv.co.id – Kamar Dagang dan Industri Kadin Indonesia menyerukan pembentukan Undang-Undang Kadin yang baru. Langkah ini dinilai krusial untuk membentengi peran dunia usaha di tengah gempuran tantangan ekonomi global yang kian berat.

Related Post
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menegaskan pembaruan regulasi adalah keharusan. Tujuannya agar Kadin dapat menjalankan fungsinya sebagai payung bagi seluruh pelaku usaha, baik di tingkat pusat maupun daerah, secara lebih maksimal. Dunia usaha kini bergulat dengan tekanan yang masif, mulai dari gejolak geopolitik, kenaikan harga energi, gangguan rantai pasok, perang dagang, hingga perlambatan perdagangan dunia dan disrupsi teknologi.

Anindya menyoroti dampak nyata dari tekanan tersebut di dalam negeri. Nilai tukar rupiah yang sempat menyentuh kisaran 17.700 per dolar Amerika Serikat dan sektor manufaktur yang kembali mencatat kontraksi menjadi alarm keras. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum RUU Kadin bersama Komisi VI DPR RI Rabu lalu, ia menekankan pentingnya ekonomi yang tangguh, dunia usaha yang solid, dan negara yang kuat di tengah fragmentasi ekonomi global.
Meskipun ekonomi Indonesia berhasil mencatat pertumbuhan 5,29 persen pada kuartal II 2026, Anindya menilai angka tersebut belum cukup. Diperlukan terobosan signifikan untuk mendongkrak pertumbuhan hingga 8 persen demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Untuk mencapai target ambisius itu, Kadin menyoroti perlunya penguatan kinerja ekspor dan investasi domestik. Dengan nilai ekspor tahun lalu mencapai 282,9 miliar dolar Amerika Serikat, Kadin mendesak pemerintah untuk terus merambah pasar-pasar baru dan menggenjot investasi di dalam negeri.










Tinggalkan komentar