Terungkap Kedaulatan Energi RI Tergantung UU Migas

Terungkap Kedaulatan Energi RI Tergantung UU Migas

55tv.co.id – Anggota parlemen mendesak pemerintah segera menuntaskan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi UU Migas. Langkah ini dinilai krusial untuk mewujudkan kedaulatan energi nasional yang sejati. Yulian Gunhar dari Komisi XII DPR RI menegaskan kemandirian energi adalah inti dari kemerdekaan bangsa.

COLLABMEDIANET

Menurutnya sebuah negara berdaulat wajib mampu mengelola kekayaan sumber daya alamnya demi kesejahteraan rakyat. Energi merupakan nadi perekonomian tanpa pasokan yang memadai terjangkau dan berkelanjutan kedaulatan bangsa akan terancam.

Terungkap Kedaulatan Energi RI Tergantung UU Migas
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Meski mengapresiasi upaya pemerintah seperti implementasi mandatori biodiesel B50 sejak Juli 2026 Gunhar menilai swasembada energi tak cukup hanya diukur dari penurunan impor bahan bakar. Persoalan mendasar justru terletak pada peningkatan produksi dan lifting minyak di dalam negeri.

"Jika konsumsi terus melambung sementara produksi tertekan ketergantungan pada impor akan terus membayangi" ujarnya belum lama ini. Oleh karena itu berbicara kemandirian dan ketahanan energi tanpa menyentuh perubahan UU Migas adalah sebuah ilusi yang harus segera diakhiri.

Revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah berusia lebih dari dua dekade ini mutlak segera diselesaikan. Regulasi tersebut harus mampu menjawab tantangan kompleks mulai dari peningkatan produksi investasi teknologi transisi energi hingga pemenuhan kebutuhan domestik yang terus bertumbuh.

Salah satu poin vital adalah memberikan kepastian hukum bagi kelembagaan pengelola hulu migas termasuk memperkuat posisi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi SKK Migas melalui payung undang-undang. Investasi di sektor ini juga harus diarahkan untuk mendongkrak lifting nasional memperkuat penerimaan negara memenuhi kebutuhan dalam negeri serta menciptakan nilai tambah yang signifikan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar