55 NEWS – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan keberhasilan besar dalam memberantas praktik penangkapan ikan ilegal atau Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing. Upaya ini tidak hanya menjaga kelestarian sumber daya laut, tetapi juga menyelamatkan triliunan rupiah uang negara.

Related Post
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa selama periode 2020-2025, KKP berhasil menyelamatkan lebih dari Rp13 triliun kerugian negara akibat illegal fishing. "Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga laut Indonesia dari praktik-praktik ilegal yang merugikan," ujarnya di Jakarta, Jumat (6/6/2025).

Menteri Trenggono menjelaskan bahwa praktik illegal fishing tidak hanya dilakukan oleh nelayan asing, tetapi juga oleh oknum dalam negeri. Modusnya beragam, mulai dari alih muat ikan ilegal di tengah laut hingga pelanggaran wilayah penangkapan ikan. KKP terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk memberantas praktik-praktik ini.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi ekonomi dan kelestarian lingkungan. KKP berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan IUU Fishing demi menjaga kekayaan laut Indonesia untuk generasi mendatang.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar