55 NEWS – Purbaya Yudhi Sadewa resmi menjabat sebagai Menteri Keuangan, menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Penunjukan ini dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 8 September 2025. Serah terima jabatan (sertijab) berlangsung di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada hari Selasa, 9 September 2025.

Related Post
Dalam sambutannya, Purbaya menyampaikan rasa hormat dan apresiasinya kepada Sri Mulyani atas dedikasinya dalam menjaga keuangan negara, efisiensi anggaran, serta mengawal program prioritas pemerintah dan RAPBN 2026. Lantas, berapa sebenarnya gaji yang akan diterima Purbaya sebagai Menteri Keuangan?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji seorang menteri negara ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Selain gaji pokok, menteri juga menerima tunjangan jabatan. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, di mana pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Dengan demikian, total pendapatan yang diterima seorang menteri setiap bulannya mencapai Rp18.648.000 atau Rp18,64 juta. Namun, angka ini belum termasuk berbagai fasilitas negara lainnya yang melekat pada jabatan tersebut.
Selain gaji dan tunjangan, seorang menteri juga berhak atas berbagai fasilitas negara, termasuk jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, dan rumah dinas. Tak hanya itu, menteri juga menerima dana operasional yang besarannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006. Dana operasional ini jauh melebihi gaji dan tunjangan yang diterima. Informasi ini dilansir 55tv.co.id.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar