55 NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan angin segar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang kesulitan mengakses pembiayaan. Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025, bank dan lembaga keuangan non-bank (LKNB) kini diperbolehkan menggunakan metode penilaian kredit alternatif, membuka peluang bagi UMKM yang selama ini terhambat oleh catatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Related Post
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, menjelaskan bahwa penggunaan credit scoring alternatif ini bersifat opsional. Langkah ini menjadi solusi pelengkap dalam menganalisis kelayakan debitur, terutama bagi mereka yang belum memiliki riwayat kredit yang solid atau memiliki catatan kecil di SLIK.

"Dalam POJK ini, penggunaan credit scoring alternatif bersifat opsional. Ini menjadi solusi bagi calon debitur yang belum memiliki track record atau memiliki catatan kecil di SLIK," ujar Indah dalam pertemuan di Jakarta Pusat.
POJK 19/2025 Pasal 14 ayat (2) memberikan ruang bagi bank dan LKNB untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam menganalisis kelayakan pembiayaan. Pihak ketiga yang dimaksud termasuk pemeringkat kredit alternatif dan lembaga pengelola informasi perkreditan. Namun, ditegaskan dalam ayat (3) bahwa pihak ketiga tersebut wajib memiliki izin dari otoritas yang berwenang.
"Bank dan LKNB yang mengembangkan metode penilaian pembiayaan melalui kerja sama dengan pihak ketiga, wajib memastikan bahwa pihak ketiga telah berizin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi POJK tersebut.
Sebagai informasi, OJK juga telah menerbitkan POJK 29/2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar