
Artikel Berita:

Related Post
55 NEWS – Harga emas Antam kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah pada hari Sabtu (13/9/2025), dengan kenaikan signifikan sebesar Rp7.000 menjadi Rp2.095.000 per gram. Lonjakan harga ini memicu spekulasi di kalangan investor dan pengamat ekonomi mengenai faktor-faktor yang mendorong kenaikan tersebut.
Kenaikan harga emas Antam ini juga diikuti dengan penyesuaian harga jual kembali (buyback) menjadi Rp1.942.000 per gram. Data ini bersumber langsung dari laman resmi Logam Mulia Antam, yang menjadi acuan utama bagi para pelaku pasar emas di Indonesia.
Perlu diperhatikan bahwa setiap transaksi jual beli emas batangan akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini penting untuk dipahami oleh para investor agar dapat menghitung keuntungan dan kewajiban pajak dengan tepat.
Secara khusus, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Sabtu, yang bisa menjadi referensi bagi para investor yang ingin melakukan transaksi jual beli emas: (Daftar harga pecahan emas batangan bisa ditambahkan jika tersedia). Informasi lebih lanjut mengenai harga emas Antam dapat diakses melalui situs resmi 55tv.co.id.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar