Kejutan! Tunggakan BPJS Kesehatan Lenyap? Ini Syarat dan Kriterianya!

Kejutan! Tunggakan BPJS Kesehatan Lenyap? Ini Syarat dan Kriterianya!

55 NEWS – Kabar gembira bagi peserta BPJS Kesehatan! Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran fantastis sebesar Rp20 triliun untuk menghapus tunggakan iuran. Presiden Prabowo Subianto pun telah memberikan lampu hijau untuk program ini. Namun, siapa saja yang berhak mendapatkan pemutihan ini?

COLLABMEDIANET

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa penghapusan tunggakan ini ditujukan bagi peserta yang mengalami perubahan komponen kepesertaan. Contohnya, peserta yang sebelumnya mandiri dan memiliki tunggakan, kemudian beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

 Kejutan! Tunggakan BPJS Kesehatan Lenyap? Ini Syarat dan Kriterianya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Intinya, pemutihan ini untuk mereka yang beralih komponen. Dulu mandiri, menunggak, lalu sudah menjadi PBI. Seharusnya tunggakan itu dibayarkan oleh pemerintah daerah karena statusnya sudah PBI, namun masih tercatat di sistem. Nah, tunggakan inilah yang akan dihapus," jelas Ghufron usai pertemuan di Kementerian Keuangan, Rabu (22/10/2025).

Namun, Ghufron menekankan bahwa pemutihan ini harus tepat sasaran. Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) akan menjadi acuan utama. Peserta yang berhak adalah mereka yang masuk dalam desil yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Lebih lanjut, Ghufron mengingatkan agar program ini tidak disalahgunakan. Peserta yang mampu membayar iuran tidak seharusnya sengaja menunggak dengan harapan akan ada pemutihan di kemudian hari.

"Negara hadir melalui BPJS agar peserta bisa mengakses pelayanan kesehatan. Jangan disalahgunakan. Yang mampu ya bayar. Jangan berpikir ‘Ah, nanti saja, tunggu pemutihan’. Itu tidak boleh terjadi," tegasnya.

Penghapusan tunggakan ini benar-benar ditujukan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau tergolong miskin. Dengan demikian, diharapkan akses terhadap layanan kesehatan dapat lebih merata dan adil.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar