55 NEWS – Kabar gembira sekaligus penentu arah karir bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 membawa angin segar dengan memberikan jaminan pensiun dan hari tua setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, ada satu hal penting yang perlu dicermati: batas usia pensiun PPPK kini disesuaikan dengan jenis jabatan yang diemban.

Related Post
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 hadir sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014, dengan fokus utama pada penguatan sistem merit, penataan tenaga honorer, peningkatan kesejahteraan ASN, serta digitalisasi manajemen ASN. Tujuannya jelas, menciptakan ASN yang lebih profesional, adaptif, dan melek teknologi.

Lantas, berapa sebenarnya batas usia pensiun PPPK berdasarkan jabatan? Pasal 55 UU ASN 20 Tahun 2023 memberikan jawabannya. Usia pensiun ASN dan PPPK dibatasi menjadi 58 tahun dan 60 tahun. Namun, ada pengecualian untuk tiga jenis jabatan tertentu yang masa kerjanya bisa mencapai usia 60 tahun.
Informasi lebih detail mengenai batas usia pensiun berdasarkan jabatan ini menjadi krusial bagi para PPPK. Dengan memahami aturan ini, para PPPK dapat merencanakan karir dan masa depan dengan lebih baik.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar