Terkuak! Jurus Jitu Hemat Ratusan Juta Rupiah Saat Beli Rumah Pertama di Jakarta, Langsung Cair Tanpa Antre!

55 NEWS – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam meringankan beban ekonomi warganya, khususnya bagi mereka yang baru pertama kali merambah dunia kepemilikan properti. Sebuah insentif signifikan berupa potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen kini resmi diberlakukan, menyasar para pembeli rumah perdana di Ibu Kota. Kebijakan progresif ini dirancang untuk mempermudah akses hunian sekaligus mengurangi tekanan finansial yang kerap membayangi proses pembelian properti.

COLLABMEDIANET

Insentif menarik ini secara spesifik ditujukan bagi warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta. Syarat utamanya adalah nilai transaksi pembelian rumah tidak melebihi angka Rp500 juta. Yang lebih menggembirakan, potongan BPHTB ini akan diberikan secara otomatis, tanpa perlu melalui proses pengajuan yang berbelit-belit, menjamin kemudahan dan efisiensi bagi para penerima manfaat.

Terkuak! Jurus Jitu Hemat Ratusan Juta Rupiah Saat Beli Rumah Pertama di Jakarta, Langsung Cair Tanpa Antre!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah. "Insentif ini kami berikan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya pembeli rumah pertama, sekaligus mendorong kemudahan akses kepemilikan hunian di Jakarta," ungkapnya pada Minggu (19/4/2026), sebagaimana dikutip dari 55tv.co.id. Pernyataan ini menggarisbawahi visi pemerintah untuk menciptakan ekosistem perumahan yang lebih inklusif dan terjangkau.

Kebijakan pengurangan BPHTB ini berlandaskan pada Keputusan Gubernur Nomor 840 Tahun 2025. Sebagai informasi, BPHTB merupakan pungutan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang umumnya timbul dari transaksi jual beli properti. Dalam skema normal, BPHTB dihitung sebesar 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Dengan adanya diskon 50 persen ini, beban pajak yang harus ditanggung oleh pembeli rumah pertama akan terpangkas separuhnya, secara substansial mengurangi total biaya yang harus dikeluarkan. Langkah ini diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan sektor properti di Jakarta, tetapi juga memberikan angin segar bagi ribuan keluarga yang selama ini bermimpi memiliki rumah sendiri di tengah hiruk pikuk Ibu Kota. Ini adalah bukti nyata komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung kesejahteraan warganya melalui kebijakan fiskal yang pro-rakyat.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar