55 NEWS – Kabar gembira bagi para pekerja di Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka kesempatan untuk menikmati fasilitas transportasi umum gratis, termasuk MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta, melalui program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Program ini ditujukan bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025.

Related Post
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa KPJ menjadi syarat utama bagi karyawan swasta untuk dapat memanfaatkan layanan transportasi gratis ini. Standar gaji yang ditetapkan adalah 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP).

Lantas, bagaimana cara mendapatkan KPJ dan menikmati fasilitas transportasi gratis tersebut? Berikut adalah syarat dan cara pendaftarannya, dirangkum 55tv.co.id dari laman resmi Disnakertransgi DKI Jakarta:
Syarat Mendapatkan Kartu Pekerja Jakarta:
- Foto/copy KTP, KK, dan NPWP
- Surat Keterangan Aktif Bekerja dari perusahaan
- Slip gaji terakhir
- File excel sesuai format yang dapat diunduh di tautan: bit.ly/formatkpj
- Surat pernyataan sesuai format yang dapat diunduh di tautan: bit.ly/pernyataankpj
Dengan melengkapi persyaratan di atas, para pekerja di Jakarta berkesempatan untuk mengurangi biaya transportasi sehari-hari dan menikmati kemudahan akses ke berbagai wilayah di ibu kota. Jangan lewatkan kesempatan ini!
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar