55 NEWS – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan angin segar bagi warganya dengan program transportasi umum gratis. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025, yang membuka akses cuma-cuma ke berbagai moda transportasi bagi 15 golongan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi warga sekaligus mendorong penggunaan transportasi publik.

Related Post
Siapa saja yang beruntung bisa menikmati fasilitas ini? Daftar penerima manfaat cukup luas, mencakup:

- Pelajar dan mahasiswa berprestasi melalui Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
- Penerima bantuan sosial yang membutuhkan uluran tangan untuk memenuhi kebutuhan dasar anak-anak mereka.
- Warga yang tinggal di rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
- Para penggerak PKK dan kelompok PKK yang aktif di masyarakat.
- Tenaga kerja kontrak (PJLP) dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
- Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan pensiunan PNS Pemprov DKI Jakarta.
- Penyandang disabilitas yang membutuhkan aksesibilitas lebih baik.
- Penduduk lanjut usia (lansia) yang ingin tetap aktif dan terhubung dengan kota.
- Veteran Republik Indonesia sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa mereka.
- Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini.
- Penjaga rumah ibadah.
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
- Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus posyandu.
- Anggota TNI dan Polri.
Lalu, moda transportasi apa saja yang bisa diakses secara gratis? Program ini mencakup:
- Bus Rapid Transit (BRT), termasuk TransJakarta, Transjabodetabek, layanan pengumpan (feeder), dan integrasi layanan lain yang dikelola oleh PT Transportasi Jakarta.
- Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta.
- Light Rail Transit (LRT) Jakarta.
Untuk menikmati fasilitas ini, penerima manfaat harus memiliki kartu layanan resmi yang diterbitkan oleh Bank DKI. Proses pendaftarannya pun cukup mudah. Calon penerima hanya perlu menyiapkan dokumen identitas diri seperti KTP, KIA (Kartu Identitas Anak), KK (Kartu Keluarga) DKI Jakarta, foto terbaru, serta dokumen pendukung sesuai kategori masing-masing, seperti kartu KJP Plus, surat keterangan kerja, atau surat tugas dari instansi terkait.
Dengan adanya program ini, diharapkan mobilitas warga Jakarta semakin meningkat, biaya transportasi dapat ditekan, dan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan dapat membaik.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar