Geger! Bantuan Rp600 Ribu Cair Lagi? Cek Statusmu Sekarang! Jangan Sampai Ketinggalan!

Geger! Bantuan Rp600 Ribu Cair Lagi? Cek Statusmu Sekarang! Jangan Sampai Ketinggalan!

55 NEWS – Kabar gembira bagi para pekerja! Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600.000. Bantuan ini menyasar sekitar 15,9 juta pekerja di seluruh Indonesia pada periode Juni-Juli 2025 lalu.

COLLABMEDIANET

Pencairan BSU ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintah untuk membantu meringankan beban para pekerja di tengah situasi ekonomi yang dinamis. Dana BSU disalurkan melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia (Persero). Batas waktu pengambilan BSU di kantor pos telah berakhir pada 12 Agustus 2025.

 Geger! Bantuan Rp600 Ribu Cair Lagi? Cek Statusmu Sekarang! Jangan Sampai Ketinggalan!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Namun, jangan khawatir! Bagi Anda yang belum sempat mengecek status penerimaan BSU, masih ada kesempatan untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima. Berikut adalah cara mudah untuk mengecek status penerima BSU 2025:

Cara Cek Penerima BSU 2025:

Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Akses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi data diri secara lengkap dan benar, meliputi: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP aktif, dan alamat email aktif.
  3. Klik tombol "Lanjutkan" untuk melihat status Anda.
  4. Jika lolos verifikasi, Anda akan diarahkan untuk melanjutkan pengecekan di website Kemnaker.

Melalui Website Kemnaker:

  1. Kunjungi website resmi Kemnaker: bsu.kemnaker.go.id
  2. Masukkan NIK Anda pada kolom yang tersedia untuk melakukan pengecekan status penerima BSU.
  3. Masukkan kode keamanan (captcha) yang tertera pada layar.
  4. Klik tombol "Cek Status".

Jika Anda lolos sebagai penerima, akan muncul notifikasi bahwa dana BSU telah disalurkan ke rekening bank Anda. Namun, jika muncul notifikasi bahwa NIK Anda memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025, disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala.

Syarat Penerima BSU 2025:

Pemerintah telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BSU 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Syarat-syarat tersebut antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  3. Menerima gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
  4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.

Penting untuk diingat, apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang telah diterima ke kas negara.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar