Polemik RUU Ketenagakerjaan Baru

Polemik RUU Ketenagakerjaan Baru

RUU Ketenagakerjaan Picu Kekhawatiran Investor

COLLABMEDIANET

55tv.co.id – Perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah disusun oleh DPR bersama pemerintah kini memasuki babak baru. Fokus perhatian tertuju pada adanya perluasan pasal-pasal pidana yang dinilai berpotensi memberikan ancaman serius bagi para pelaku usaha. Perubahan substansial ini memicu kekhawatiran mengenai stabilitas iklim investasi dan kepastian hukum di tanah air.

Polemik RUU Ketenagakerjaan Baru
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Dalam draf terbaru RUU Ketenagakerjaan, terlihat adanya pergeseran paradigma hukum yang cukup signifikan. Jika sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hanya terdapat 6 pasal yang mengatur mengenai delik pidana, kini jumlah tersebut melonjak drastis menjadi 33 pasal. Lonjakan ini bukan sekadar angka, melainkan mencakup perubahan jenis sanksi yang semula bersifat administratif kini berubah menjadi sanksi pidana.

Beberapa pelanggaran yang sebelumnya dianggap sebagai kesalahan administratif ringan, seperti keterlambatan dalam pendaftaran jaminan sosial atau kendala dalam penyerahan dokumen pribadi antara pemberi kerja dan pekerja, kini berisiko menyeret pengusaha ke ranah hukum pidana. Hal ini dianggap sebagai langkah yang terlalu ekstrem dan dapat menciptakan ketakutan bagi para pelaku ekonomi.

Menanggapi fenomena ini, Director of Legal Affairs Center of Economic & Law Studies (Celios), Muhammad Saleh, memberikan peringatan keras. Menurutnya, kepastian hukum adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan investor. Investor tidak hanya melihat potensi keuntungan, tetapi juga sangat mempertimbangkan risiko hukum dan konsistensi regulasi saat memutuskan untuk menanamkan modal di Indonesia.

Saleh menjelaskan bahwa sentimen ekonomi sangat bergantung pada bagaimana hukum ditegakkan di lapangan. Ketidakpastian hukum sering kali menjadi momok bagi investor karena mereka harus menghadapi risiko inkonsistensi dalam penerapan aturan. Jika regulasi terus berubah dan sanksi menjadi semakin berat tanpa kejelasan, maka biaya operasional dan biaya hukum yang harus dikeluarkan pelaku usaha akan membengkak.

"Investor melihat risiko dari ketidakpastian. Mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menghadapi masalah hukum yang tidak pasti akibat perubahan peraturan yang terlalu sering, terutama terkait perizinan dan hukum," ujar Saleh saat memberikan keterangan di Jakarta.

Selain masalah substansi pasal, tantangan besar lainnya terletak pada kapasitas pengawasan di lapangan. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan adanya ketimpangan yang mencolok. Saat ini, hanya tersedia sekitar 1.400 pengawas ketenagakerjaan yang harus mengawasi lebih dari 400 ribu perusahaan skala menengah dan besar di seluruh Indonesia.

Keterbatasan personel ini dikhawatirkan akan membuat penerapan pasal pidana baru tersebut menjadi tidak merata dan tebang pilih. Dengan jumlah pengawas yang sangat minim dibandingkan jumlah perusahaan, risiko terjadinya penyalahgunaan wewenang atau ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum menjadi sangat tinggi. Hal inilah yang pada akhirnya dapat merusak citra penegakan hukum di mata dunia internasional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar