55tv.co.id – Kabar penting datang dari Senayan, Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi telah mengetok palu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang yang sah. Keputusan krusial ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/9/2026).

Related Post
Langkah legislatif ini menandai babak baru dalam upaya pemerintah dan parlemen untuk menata ulang struktur kepemilikan tanah dan distribusi sumber daya agraria di tanah air. Pengesahan ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan klasik terkait konflik lahan, ketimpangan penguasaan tanah, serta kepastian hukum bagi masyarakat kecil yang selama ini sering terpinggirkan dalam urusan agraria.

Rapat paripurna yang berlangsung dengan khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam proses pengambilan keputusan, Dasco tidak sendirian; ia didampingi oleh dua Wakil Ketua DPR lainnya, yakni Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, yang turut mengawal jalannya sidang agar berjalan sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
Sebelum melangkah ke tahap pengambilan keputusan akhir, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, memberikan laporan komprehensif. Dalam laporannya, Iman memaparkan seluruh rangkaian proses pembahasan yang telah dilakukan oleh tim kerja, mulai dari tahap sinkronisasi hingga penyelarasan pasal-pasal agar tidak berbenturan dengan regulasi lainnya.
Suasana di ruang sidang menjadi sangat menentukan saat Sufmi Dasco Ahmad mulai meminta konfirmasi persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir di ruangan tersebut. Dengan nada tegas, Dasco melontarkan pertanyaan kepada setiap perwakilan fraksi mengenai kesiapan mereka untuk menyetujui RUU tersebut menjadi undang-undang yang berlaku secara nasional.
"Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco kepada para peserta rapat.
Secara serentak, jawaban "Setuju" menggema di dalam ruang sidang, yang kemudian diikuti dengan ketukan palu pimpinan sebagai tanda persetujuan awal. Tidak berhenti di situ, Dasco kembali memastikan legitimasi keputusan tersebut dengan menanyakan kembali persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir secara langsung di lokasi.
Setelah mendapatkan jawaban bulat kembali dari seluruh anggota dewan, Dasco mengetuk palu sidang dengan mantap. Ketukan tersebut menjadi simbol resmi bahwa RUU Pengaturan Reforma Agraria kini telah bertransformasi menjadi undang-undang yang memiliki kekuatan hukum mengikat. "Terima kasih," ucap Dasco menutup prosesi pengambilan keputusan yang bersejarah tersebut.
Dengan disahkannya undang-undang ini, perhatian publik kini akan tertuju pada bagaimana implementasi di lapangan. Masyarakat menantikan agar aturan baru ini benar-benar mampu menciptakan keadilan sosial melalui redistribusi lahan yang merata dan penyelesaian sengketa agraria yang lebih transparan dan berpihak pada rakyat kecil.








Tinggalkan komentar