55tv.co.id – Kabar baik datang dari dunia agraria Indonesia. Setelah melalui proses pembahasan yang panjang dan dinamis, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria kini telah memasuki babak final. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah secara resmi telah menyelesaikan pembahasan Tingkat I dan sepakat untuk membawa draf regulasi krusial ini ke tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna.

Related Post
Langkah ini menandakan bahwa kesepakatan besar telah tercapai di antara berbagai fraksi yang ada di parlemen. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan rasa syukurnya atas rampungnya tahapan krusial tersebut. Menurutnya, RUU ini merupakan regulasi yang telah lama dinantikan oleh berbagai lapisan masyarakat, terutama mereka yang selama ini bergelut dengan persoalan kepastian hak atas tanah.

"Alhamdulillah, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang ditunggu oleh banyak pihak dapat kita selesaikan dalam forum Pembicaraan Tingkat I," ujar Nusron dalam keterangan resminya pada Selasa (22/9/2026).
Kehadiran RUU ini diproyeksikan akan menjadi fondasi hukum atau landasan yuridis yang sangat kuat bagi penyelenggaraan reforma agraria di tanah air. Selama ini, tantangan dalam pengelolaan sumber daya agraria sering kali terbentur pada celah regulasi yang belum komprehensif. Dengan adanya undang-undang baru ini, pemerintah berharap tata kelola tanah di Indonesia dapat berjalan lebih terstruktur dan transparan.
Secara garis besar, RUU ini akan mengatur berbagai aspek fundamental terkait tanah dan sumber daya agraria. Hal ini mencakup aturan mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan, hingga pemanfaatan lahan. Tujuannya sangat jelas: memastikan bahwa distribusi dan pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan secara adil serta memberikan kepastian hukum yang nyata bagi seluruh rakyat Indonesia, baik bagi masyarakat kecil maupun pelaku usaha.
Lebih jauh lagi, RUU Pengaturan Reforma Agraria ini dirancang sebagai instrumen untuk memangkas ketimpangan sosial. Salah satu fokus utamanya adalah memperkuat mekanisme penyelesaian konflik agraria yang selama ini kerap menjadi isu sensitif di berbagai daerah. Konflik yang dipicu oleh ketimpangan penguasaan lahan serta tumpang tindih kewenangan antarlembaga diharapkan dapat diredam melalui aturan yang lebih tegas dan jelas.
Nusron juga menekankan bahwa regulasi ini akan mengatur mekanisme penyelesaian sengketa secara lebih sistematis. Selain itu, prinsip fungsi sosial atas tanah akan diperkuat, sehingga kepemilikan tanah tidak hanya menjadi hak privat semata, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat luas sesuai dengan amanat konstitusi. Dengan disahkannya RUU ini di Sidang Paripurna mendatang, diharapkan wajah tata kelola agraria Indonesia akan berubah menjadi lebih berkeadilan.








Tinggalkan komentar