Terkuak! Menaker Ungkap Rahasia di Balik Kebijakan WFH Swasta: Bukan Sekadar Hari Jumat, Perusahaan Bisa Lakukan Ini!

55 NEWS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah mengeluarkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu bagi karyawan di sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Regulasi ini, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026, secara spesifik bersifat imbauan untuk perusahaan swasta, memberikan ruang gerak yang signifikan dalam penerapannya.

COLLABMEDIANET

Menaker, Yassierli, menjelaskan bahwa para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk mengimplementasikan skema WFH selama satu hari kerja setiap minggu. Pengaturan jam kerja sepenuhnya diserahkan kepada diskresi masing-masing perusahaan, disesuaikan dengan kondisi operasional dan kebutuhan internal yang berlaku. Ini menandakan adanya otonomi yang luas bagi pelaku usaha dalam mengatur jadwal kerja karyawan mereka, sebuah langkah yang diapresiasi dalam menciptakan iklim kerja yang adaptif.

Terkuak! Menaker Ungkap Rahasia di Balik Kebijakan WFH Swasta: Bukan Sekadar Hari Jumat, Perusahaan Bisa Lakukan Ini!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Salah satu poin krusial yang ditekankan Menaker adalah kebebasan penuh perusahaan swasta untuk menentukan hari pelaksanaan WFH. Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mungkin memiliki hari spesifik seperti Jumat untuk WFH, sektor swasta diberikan keleluasaan yang lebih besar. "Masalah hari (pelaksanaan WFH) untuk pekerja swasta sifatnya ketika banyak pilihan hari (perusahaan bisa memilih). (Namun) ketika ingin in line dengan teman-teman ASN itu pilihannya, itu bisa hari Jumat," ujar Menaker.

Fleksibilitas ini memungkinkan perusahaan untuk menyesuaikan kebijakan WFH dengan dinamika bisnis dan kebutuhan operasional yang unik di setiap sektor. Menaker menambahkan bahwa meskipun ada opsi untuk menyelaraskan dengan jadwal ASN, keputusan akhir tetap berada di tangan manajemen perusahaan. Hal ini penting mengingat karakteristik dan kekhasan setiap industri serta entitas bisnis yang berbeda-beda, yang menuntut pendekatan yang tidak seragam.

Dengan demikian, pengaturan teknis pelaksanaan WFH, termasuk penentuan hari dan jam kerja, sepenuhnya didelegasikan kepada perusahaan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung efisiensi operasional sekaligus menjaga produktivitas karyawan, tanpa membebani perusahaan dengan regulasi yang terlalu kaku. Langkah ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk menciptakan iklim kerja yang responsif terhadap kondisi pasar dan kebutuhan dunia usaha.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar