55 NEWS – Industri rokok elektronik di Indonesia menyuarakan sikap tegasnya menyusul pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang tidak menemukan kandungan narkotika dalam produk liquid vape yang beredar secara legal. Asosiasi pelaku usaha vape menegaskan bahwa seluruh produk yang diproduksi dan diperdagangkan melalui jalur resmi adalah barang sah, dilengkapi pita cukai, serta tunduk pada regulasi pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku. Sektor ini berada dalam pengawasan ketat negara, sehingga tidak dapat disamakan dengan praktik penyalahgunaan narkotika yang dilakukan secara ilegal.

Related Post
Penegasan ini selaras dengan hasil temuan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supiyanto, yang secara eksplisit menyatakan bahwa produk vape yang tersedia di pasar resmi tidak mengandung zat adiktif terlarang. Supiyanto menjelaskan, penyalahgunaan vape untuk tujuan narkotika umumnya melibatkan cairan ilegal yang didapatkan melalui pasar gelap atau dark market, bukan dari toko vape resmi.

"Di vape store tidak didapatkan karena ini kan bentuknya penyalahgunaan jadi tentu menggunakan sistem jual beli yang black market atau dark market," ungkap Supiyanto dalam sebuah diskusi publik bertajuk "Terindikasi Narkoba, Rokok Elektrik Bakal Dilarang?" beberapa waktu lalu. Ia menambahkan, produk vape yang terbukti positif mengandung narkotika setelah melalui uji laboratorium adalah produk yang diperjualbelikan tanpa pita cukai, mengindikasikan jalur distribusi yang tidak sah dan di luar kendali regulasi.
Menanggapi isu ini, Ketua Umum Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Daniel Boy Purwanto, menegaskan komitmen kuat industri e-liquid legal terhadap kepatuhan regulasi dan transparansi. "Produk yang dihasilkan produsen dalam negeri tidak mengandung zat terlarang dan siap diuji kapan pun oleh otoritas berwenang sebagai bentuk tanggung jawab industri," ujar Daniel, menekankan jaminan kualitas dan keamanan produk legal.
Daniel melanjutkan, produk vape yang beredar secara legal merupakan bagian integral dari industri yang diatur dan diawasi ketat oleh negara, mulai dari aspek perizinan usaha hingga kewajiban pembayaran cukai untuk produk likuid bernikotin. "Kasus yang muncul di pemberitaan berkaitan dengan penyalahgunaan perangkat vape menggunakan cairan ilegal yang dimodifikasi di luar rantai produksi resmi industri," pungkasnya, menekankan pentingnya membedakan antara produk legal yang bertanggung jawab dengan praktik ilegal yang merugikan citra industri dan stabilitas pasar.
Editor: Akbar soaks


Tinggalkan komentar