Pajak Kendaraan Listrik Mendadak Melonjak: Mimpi Hemat Rp67 Triliun Devisa dan Subsidi BBM Terancam Pupus? Kebijakan Baru Pemerintah Picu Kekhawatiran!

55 NEWS – Kebijakan baru pemerintah terkait pajak kendaraan bermotor, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Kalangan pengamat ekonomi dan energi mendesak pemerintah untuk segera meninjau ulang regulasi ini, lantaran dinilai berpotensi serius menghambat laju adopsi kendaraan listrik di Indonesia, sekaligus mengancam target ambisius penghematan devisa dan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang telah dicanangkan.

COLLABMEDIANET

Padahal, visi pemerintah untuk mencapai 2 juta unit mobil listrik dan 13 juta sepeda motor listrik pada tahun 2030 bukan sekadar angka, melainkan strategi krusial untuk menghemat devisa impor hingga Rp49 triliun dan memangkas beban subsidi BBM sebesar Rp18,3 triliun setiap tahunnya. Total potensi penghematan mencapai Rp67,3 triliun per tahun, sebuah angka yang sangat signifikan bagi stabilitas ekonomi nasional dan kemandirian energi.

Pajak Kendaraan Listrik Mendadak Melonjak: Mimpi Hemat Rp67 Triliun Devisa dan Subsidi BBM Terancam Pupus? Kebijakan Baru Pemerintah Picu Kekhawatiran!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Fabby Tumiwa, Chief Executive Officer Institute for Essential Services Reform (IESR), mengungkapkan kekhawatirannya terhadap perubahan fundamental dalam kebijakan pajak ini. Menurut Fabby, pergeseran dari mandat pajak 0 persen yang berlaku secara nasional menjadi kebijakan yang diserahkan kepada diskresi fiskal masing-masing pemerintah daerah berpotensi besar merusak ekosistem pasar kendaraan listrik yang sedang tumbuh. "Insentif pajak nasional seharusnya tidak hanya dipertahankan, tetapi justru diperluas. Jika tarif pajak kini bergantung pada ‘selera’ fiskal setiap gubernur, ini akan menghancurkan paritas harga yang esensial untuk mendorong adopsi massal kendaraan listrik," tegas Fabby pada Jumat (24/4/2026), seperti dikutip oleh 55tv.co.id.

IESR lebih lanjut menekankan bahwa keberlanjutan dan pertumbuhan investasi di sektor kendaraan listrik sangat bergantung pada stabilitas dan prediktabilitas regulasi. Inkonsistensi kebijakan, terutama pada fase awal pertumbuhan pasar ini, berisiko tinggi mendinginkan minat konsumen dan memudarkan daya tarik investasi, baik untuk manufaktur kendaraan listrik maupun pengembangan infrastruktur pengisian daya yang vital.

Selain aspek ekonomi dan investasi, IESR juga menyoroti perlunya harmonisasi Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). UU HKPD sebelumnya telah memberikan panduan jelas dengan mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak, sebuah langkah progresif yang kini terancam oleh regulasi baru ini.

Feby Novalius, Jurnalis – Jumat, 24 April 2026 | 10:06 WIB
Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar