Libur Sekolah 2026: Kemenhub Gelar Operasi Senyap, Ratusan Bus Terancam Dilarang Beroperasi! Apakah Perjalanan Anda Aman?

Libur Sekolah 2026: Kemenhub Gelar Operasi Senyap, Ratusan Bus Terancam Dilarang Beroperasi! Apakah Perjalanan Anda Aman?

55 NEWS – Demi menjamin kelancaran dan keselamatan mobilitas masyarakat selama musim libur sekolah tahun 2026, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengambil langkah tegas. Sebuah operasi inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (rampcheck) berskala besar akan diintensifkan, menyasar seluruh armada bus yang beroperasi di berbagai wilayah. Inisiatif proaktif ini diharapkan tidak hanya menekan angka kecelakaan, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap sektor transportasi darat, yang pada gilirannya akan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui mobilitas yang aman dan terjamin.

COLLABMEDIANET

Langkah strategis ini didasari oleh penerbitan Surat Edaran Nomor SE DRJD 11 Tahun 2026, yang dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Darat. Dokumen penting yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, ini berfungsi sebagai panduan komprehensif. Tujuannya jelas: memastikan setiap angkutan umum, khususnya bus, memenuhi standar teknis dan laik jalan sebelum mengangkut penumpang, sehingga risiko insiden dapat diminimalisir secara signifikan.

Libur Sekolah 2026: Kemenhub Gelar Operasi Senyap, Ratusan Bus Terancam Dilarang Beroperasi! Apakah Perjalanan Anda Aman?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Dirjen Aan Suhanan, dalam keterangan resminya yang diterima 55tv.co.id di Jakarta pada Jumat (19/6/2026), menegaskan bahwa fase pertama rampcheck akan berlangsung mulai 22 Juni hingga 12 Juli 2026. Fokus utama pada periode ini adalah terminal penumpang dan pool bus di seluruh Indonesia. "Inspeksi ini krusial untuk meningkatkan standar keselamatan transportasi darat, sekaligus menumbuhkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang memilih moda transportasi bus selama periode libur sekolah," ujar Aan, menekankan pentingnya aspek pelayanan publik dan kepercayaan konsumen.

Petugas di lapangan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai aspek krusial. Ini mencakup kondisi teknis kendaraan, mulai dari sistem pengereman, lampu, ban, hingga kelengkapan darurat seperti alat pemadam api dan palu pemecah kaca. Tak hanya itu, kelengkapan persyaratan administratif dan dokumen pendukung lainnya juga akan menjadi sorotan utama, sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.5637 /AJ.403/DRJD/2017. Bus yang tidak memenuhi standar akan dilarang beroperasi hingga persyaratan terpenuhi, berpotensi menimbulkan dampak signifikan pada jadwal perjalanan.

Pemeriksaan ini akan diemban oleh Dinas Perhubungan Provinsi atau Kabupaten/Kota serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing. Seluruh temuan dan hasil inspeksi wajib dilaporkan kepada Ditjen Perhubungan Darat paling lambat 13 Juli 2026, guna evaluasi dan tindak lanjut. Tidak berhenti di terminal dan pool, Dirjen Aan menambahkan bahwa rampcheck juga akan diperluas ke titik-titik strategis lainnya. Mulai 3 hingga 12 Juli 2026, tim gabungan akan menyisir jalan tol dan non-tol, rest area, pintu keluar jalan tol, serta jalur alternatif, dengan tetap memastikan kelancaran arus lalu lintas. Keterlibatan instansi lain seperti Kepolisian dan Jasa Raharja, serta berbagai pemangku kepentingan, akan memperkuat efektivitas operasi ini, menciptakan sinergi dalam menjaga keselamatan publik dan stabilitas mobilitas ekonomi.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar