Terkuak! Transfer Aset Jaminan Tanpa Izin Berujung Bui 9 Bulan: MNC Guna Usaha Beri Peringatan Keras, Hindari Jerat Pidana!

Terkuak! Transfer Aset Jaminan Tanpa Izin Berujung Bui 9 Bulan: MNC Guna Usaha Beri Peringatan Keras, Hindari Jerat Pidana!

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:20 WIB
Oleh: Taufik Fajar

COLLABMEDIANET
Terkuak! Transfer Aset Jaminan Tanpa Izin Berujung Bui 9 Bulan: MNC Guna Usaha Beri Peringatan Keras, Hindari Jerat Pidana!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

55 NEWS – Jakarta – PT MNC Guna Usaha Indonesia (MNC Guna Usaha), sebuah entitas pembiayaan terkemuka, secara tegas mengimbau seluruh debiturnya untuk senantiasa mengedepankan jalur komunikasi resmi dan transparan saat menghadapi kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Perusahaan menegaskan bahwa setiap persoalan terkait kredit dapat diselesaikan melalui mekanisme yang telah disepakati, sebuah pendekatan yang jauh lebih aman dan bertanggung jawab dibandingkan tindakan sepihak. Peringatan ini muncul sebagai respons terhadap maraknya kasus pelanggaran perjanjian pembiayaan, khususnya pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan, yang berpotensi menyeret pelakunya ke ranah hukum pidana.

Peringatan keras ini bukan tanpa dasar. MNC Guna Usaha menyoroti sebuah kasus konkret yang baru-baru ini terjadi di Pekanbaru, di mana seorang debitur terbukti secara hukum melakukan pelanggaran serius terhadap perjanjian jaminan fidusia. Debitur tersebut, Nur Cholis Septa Erika, diketahui telah mengalihkan objek jaminan pembiayaan kepada pihak ketiga, padahal aset tersebut masih terikat dalam masa pembiayaan aktif. Tindakan sepihak ini, yang melanggar ketentuan kontrak dan regulasi yang berlaku, akhirnya berujung pada proses pidana di pengadilan.

Berdasarkan putusan Nomor 1103/Pid.Sus/2025/PT.Pbr, yang dibacakan oleh majelis hakim pada 18 Desember 2025, terdakwa Nur Cholis Septa Erika dinyatakan bersalah. Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama sembilan bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan denda tersebut dapat diganti dengan kurungan dua bulan apabila tidak dibayarkan.

Kasus ini bermula ketika Nur Cholis memperoleh fasilitas pembiayaan untuk tiga unit alat berat. Seiring berjalannya waktu, kewajiban angsuran yang telah disepakati tidak dipenuhi sebagaimana mestinya. Menanggapi kondisi tersebut, pihak perusahaan telah melakukan serangkaian upaya persuasif. Penagihan dilakukan melalui komunikasi telepon, pengiriman surat peringatan resmi, hingga kunjungan langsung oleh petugas ke kediaman dan lokasi usaha debitur.

Namun, investigasi lapangan justru mengungkap fakta yang berbeda dari dugaan awal. Objek jaminan fidusia yang seharusnya masih berada dalam penguasaan debitur ternyata telah dipindahtangankan kepada pihak lain. Pengalihan aset tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan, sebuah tindakan yang jelas-jelas melanggar perjanjian kredit dan ketentuan hukum yang berlaku. Kondisi ini memaksa MNC Guna Usaha untuk melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum guna proses lebih lanjut.

Fandy Gultom, salah satu kuasa hukum PT MNC Guna Usaha Indonesia, menegaskan bahwa perusahaan senantiasa mengedepankan pendekatan persuasif dalam menangani setiap kendala pembayaran debitur. "Namun, ketika ditemukan adanya pelanggaran serius terhadap objek jaminan, seperti pengalihan tanpa izin, langkah hukum pidana menjadi pilihan yang tidak terhindarkan," jelas Fandy kepada 55tv.co.id.

Senada, Brefly Wesly Siagian, kuasa hukum lainnya dari PT MNC Guna Usaha Indonesia, menambahkan bahwa pengalihan aset yang menjadi jaminan tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan merupakan tindakan yang sangat merugikan dan tidak dapat dibenarkan secara hukum. "Oleh karena itu, proses pidana adalah konsekuensi logis dari pelanggaran tersebut, sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak perusahaan," pungkas Brefly. Peringatan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi para debitur untuk selalu mematuhi perjanjian dan berkomunikasi secara terbuka demi menghindari jerat hukum.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar