55tv.co.id – Jakarta tak hanya menyimpan sejarah dalam bangunan kuno tetapi juga melihat potensi ekonomi besar di dalamnya. Kini gedung-gedung bersejarah di ibu kota bisa jadi sumber cuan dengan insentif pajak menarik dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebuah langkah cerdas agar warisan masa lalu tetap lestari dan menguntungkan.

Related Post
Banyak bangunan cagar budaya yang sebelumnya hanya menjadi saksi bisu perjalanan waktu kini beralih fungsi menjadi pusat aktivitas komersial. Kafe-kafe kekinian restoran mewah hotel butik hingga galeri seni modern kini banyak menempati gedung-gedung tua yang menawan. Transformasi ini menjadi solusi inovatif untuk mencegah bangunan bersejarah terbengkalai sekaligus memberikan nilai ekonomi baru. Namun pengelolaan warisan ini menuntut perhatian khusus demi menjaga orisinalitas arsitektur nilai historis dan ciri khasnya.

Untuk mendukung keberlanjutan upaya pelestarian ini Pemprov DKI Jakarta menawarkan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB-P2 sebesar 25 persen. Diskon pajak ini berlaku khusus bagi bangunan cagar budaya yang aktif dimanfaatkan untuk kegiatan usaha. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi para pemilik dan pengelola.
Morris Danny Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan ini berlandaskan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok PBB-P2. Menurut Morris merawat bangunan bersejarah memang memakan biaya besar serta dedikasi jangka panjang.
Dengan adanya insentif pengurangan PBB-P2 ini beban operasional pemilik atau pengelola diharapkan dapat berkurang signifikan. Lebih dari itu kebijakan ini juga diharapkan mampu memotivasi mereka untuk terus menjaga kondisi fisik bangunan. Ini adalah strategi ganda yang memungkinkan Jakarta melestarikan jejak sejarahnya sekaligus menggerakkan sektor ekonomi melalui pemanfaatan aset-aset berharga tersebut.








Tinggalkan komentar