55tv.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuat pernyataan mengejutkan terkait konsep perbankan universal. Ia mengaku belum sepenuhnya memahami detail regulasi spesifik mengenai penerapan model ini dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan UU P2SK. Padahal, UU tersebut sebelumnya disebut-sebut membuka peluang besar bagi pengembangan gagasan perbankan menyeluruh di Indonesia.

Related Post
Dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Kamis lalu Purbaya menyoroti bahwa Otoritas Jasa Keuangan OJK memang pernah mengkaji konsep perbankan universal. Namun pembahasan tersebut belum mencapai titik temu. Hal ini lantaran adanya perbedaan perspektif antara otoritas keuangan seperti OJK dan Bank Sentral yang membuat keputusan akhir belum bisa diambil.

Meski demikian Purbaya mengamati bahwa beberapa bank di Tanah Air sejatinya telah mengadopsi model serupa dalam aktivitas operasionalnya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan apakah skema yang sudah berjalan ini perlu diresmikan atau diatur secara formal. Purbaya menegaskan bahwa pembahasan mengenai formalisasi ini masih akan terus dicermati ke depannya mengingat keputusan sebelumnya belum disetujui.








Tinggalkan komentar